Kalender 2026: Daftar Libur, Cuti Bersama dan Hari Besar Nasional di Januari 
January 14, 2026 05:19 PM

POSBELITUNG.CO - Kalender 2026: Daftar Libur, Cuti Bersama dan Hari Besar Nasional di Januari 

Aw tahun 2026, masyarakat sudah bisa mengecek daftar lengkap libur nasional, cuti bersama, serta hari-hari besar nasional dan internasional sepanjang Januari.

Pada bulan ini, terdapat dua tanggal merah termasuk Tahun Baru 2026 dan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang berpotensi dimanfaatkan untuk perencanaan liburan dan cuti sejak dini.

Berikut ini daftar lengkap hari-hari besar nasional dan internasional sepanjang Januari 2026, lengkap dengan informasi terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Hari Nasional Januari 2026

3 Januari: Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI

5 Januari: Hari Korps Wanita Angkatan Laut

10 Januari: Hari Gerakan Satu Juta Pohon

10 Januari: Hari Lingkungan Hidup Indonesia

10 Januari: Hari Tritura 11 Januari: Hari Tuli Nasional

12 Januari: Hari Pertama Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional

15 Januari: Hari Dharma Samudera atau Hari Peristiwa Laut dan Samudera

15 Januari: Hari Desa Nasional

22 Januari: Hari Pejalan Kaki Nasional

25 Januari: Hari Gizi Nasional

26 Januari: Hari Bhakti Imigrasi.

Hari Besar Internasional Januari 2026

4 Januari: Hari Braille Sedunia

24 Januari: Hari Pendidikan Internasional

26 Januari: Hari Energi Bersih Internasional

26 Januari: Hari Bea Cukai Internasional

27 Januari: Hari Peringatan Internasional untuk Mengenang Para Korban Holocaust

27 Januari: Hari Internasional untuk Hidup Berdampingan Secara Damai. 

Libur Nasional 2026 ·

Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi ·

Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Download Kalender 2026

Segera akses link download Kalender 2026 resmi dalam format PDF/JPG yang sudah dilengkapi dengan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk merencanakan liburan Anda sejak dini.

Masyarakat kini sudah bisa mengunduh (download) Kalender 2026 terbaru lengkap dengan tanggal merah, libur panjang, Idulfitri, Natal, dan momen penting lainnya untuk perencanaan cuti dan liburan sejak dini.

"Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari," ujar Menko PMK Pratikno.

DOWNLOAD KALENDER 2026

17 Hari Libur Nasional 2026

Pratikno menyampaikan total libur nasional pada 2026 mencapai 17 hari dengan rincian sebagai berikut:

1. Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi

2. Jumat, 16 Januari 2026 – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

3. Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

5. Sabtu, 21 Maret 2026 – Idulfitri 1477 Hijriah

6. Minggu, 22 Maret 2026 – Idulfitri 1477 Hijriah

7. Jumat, 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus

8. Minggu, 5 April 2026 – Paskah (Hari Kebangkitan Yesus Kristus)

9. Jumat, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional

10. Kamis, 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus

11. Rabu, 27 Mei 2026 – Iduladha 1447 Hijriah

12. Minggu, 31 Mei 2026 – Hari Raya Waisak 2570 BE

13. Senin, 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila

14. Selasa, 16 Juni 2026 – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

15. Senin, 17 Agustus 2026 – Hari Proklamasi Kemerdekaan

16. Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW

17. Jumat, 25 Desember 2026 – Hari Raya Natal

8 Hari Cuti Bersama 2026

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang disepakati lintas kementerian, yaitu:

1. Senin, 16 Februari 2026 – sehubungan Tahun Baru Imlek

2. Rabu, 18 Maret 2026 – sehubungan Hari Suci Nyepi

3. Jumat, 20 Maret 2026 – sehubungan Idulfitri

4. Senin, 23 Maret 2026 – sehubungan Idulfitri

5. Selasa, 24 Maret 2026 – sehubungan Idulfitri

6. Jumat, 15 Mei 2026 – sehubungan Kenaikan Yesus Kristus

7. Kamis, 28 Mei 2026 – sehubungan Iduladha

8. Kamis, 24 Desember 2026 – sehubungan Natal

Berlaku untuk ASN dan Masyarakat Umum

Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan, cuti bersama tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 

"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sudah memperhatikan keadilan antarumat beragama.

“Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Menurutnya, keputusan ini telah melalui kesepakatan teknis antar-kementerian dan diharapkan berjalan baik.

Dengan ditetapkannya jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, pemerintah berharap masyarakat, dunia usaha, hingga ASN dapat melakukan perencanaan aktivitas lebih baik sepanjang tahun

(Kompas/bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.