TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Terungkap dalam rekonstruksi kekejaman anak yang menghabisi nyawa ayah kandungnya di Lampung.
Rekonstruksi yang digelar Polsek Kedaton dalam kasus merenggut nyawa orang lain ini digelar dengan 21 adegan, Rabu (14/1/2026).
Penyidik Polsek Kedaton menghadirkan tersangka Rustam Efendi (40) yang tega menghilangkan nyawa ayahnya sendiri, Marso (80).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (1/11/2025) lalu di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Ada 4 orang saksi yang ikut dalam rekonstruksi. Pihak kejaksaan, dan pengacara juga hadir.
Kapolsek Kedaton Kompol Budi Harto mengatakan, ada 21 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
"Tersangka menjalani puluhan peragaan dalam rekonstruksi tersebut," kata Budi Harto dikutip dari Tribunlampung.co.id.
Saat rekonstruksi terungkap ketika tersangka menganiaya korban secara sadis hingga meninggal di tempat.
"Dengan adanya rekonstruksi diharapkan tergambar lebih jelas terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut," imbuhnya.
Budi menambahkan, dari hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, tersangka merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pihaknya segera menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi setelah melengkapi berkas ini kami segera melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan," kata Budi.
Tarmizi, kuasa hukum tersangka, membenarkan kliennya telah menjalani rekonstruksi.
"Tadi ada 21 adegan dari awalnya 24 adegan," ujar Tarmizi. (*)