Jaksa KPK Ingatkan Saksi Tak 'Amnesia' di Sidang Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU
January 14, 2026 03:00 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh saksi di sidang kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD OKU Jilid III agar tak 'amnesia' alias lupa ingatan saat memberi kesaksian di persidangan. 

Imbauan tersebut disampaikan sebab berkaca di sidang jilid I dan II, di mana banyak saksi yang mengaku tak ingat fakta-fakta penting dalam perkara ini. 

Diketahui, pada sidang Jilid III kasus korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU, ada empat tersangka yang disidang yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

Anggota tim jaksa KPK, M Takdir Suhan mengatakan, pada sidang Nopriansyah dan kawan-kawan yang lebih dulu digelar, ada fakta belum sepenuhnya terungkap. 

Fakta tersebut mulai muncul melalui keterangan saksi yang pada awalnya dinilai masih menyampaikan peran secara setengah-setengah.

"Sedikit banyak fakta itu diungkap oleh saksi yang kami anggap pada saat itu perannya masih sedikit, setengah-setengah. Setelah ada BAP lanjutan ternyata dia pelan-pelan membuka tapi itu mesti kita uji di sidang," ujar Takdir usai penundaan sidang, Rabu (14/1/2026).

Dalam agenda dakwaan besok, pihaknya berharap keterangan saksi dapat disampaikan secara jujur dan terbuka.

Baca juga: Mantan Kadis PUPR OKU Divonis 5 Tahun, Gagal Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi Fee Pokir

Takdir juga menyinggung sikap sejumlah saksi pada sidang sebelumnya dinilai tidak mengingat fakta-fakta penting dalam perkara ini. 

"Pihak-pihak yang dulu 'amnesia' di sidang pak Nopriansyah dan kawan-kawan semoga disembuhkan, supaya nanti fakta tentang pihak-pihak yang dulu memang ketutup, bisa diungkap dan dibuka bahwa pihak lain pun ada andil dalam kasus ini," bebernya.

Apabila tidak ada eksepsi pasca pembacaan dakwaan besok maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Kami berharap keterangan saksi dapat disampaikan secara jujur dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik KUHP maupun KUHAP yang baru. Pastinya kejutan-kejutan itu akan muncul," tutupnya.

Sidang Ditunda

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokir Kabupaten DPRD OKU dengan tersangka Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB yang semulanya dijadwalkan hari ini, Rabu (14/1/2025) ditunda besok.

Penundaan itu disampaikan perwakilan majelis hakim tipikor PN Palembang dengan alasan majelis hakim sedang ada urusan atau sidang lain sehingga belum siap.

"Untuk hari ini semulanya agenda pembacaan dakwaan terpaksa kita tunda karena majelis hakim sedang ada urusan lain," ujar perwakilan majelis hakim di hadapan terdakwa dan jaksa KPK.

Sidang perdana dijadwalkan hari Kamis besok 15 Januari 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: 3 Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Fee Pokir, Terima Uang Rp 3,7 M

Jaksa Penuntut Umum KPK, M Takdir Suhan mengatakan hal tersebut bukan menjadi masalah meski majelis hakim menunda persidangan hingga besok, sebab sesuai jadwal yang ditentukan persidangan harusnya berlangsung hari ini.

"Kami sebetulnya sudah siap menghadapi persidangan, tetapi perwakilan majelis hakim tadi menyampaikan sidang ditunda besok. Kami tinggal menyesuaikan saja," katanya.

Ia menegaskan bahwa dakwaan yang akan dibacakan nantinya dipastikan berbeda dengan dakwaan dari sisi penerima ketika Nopriansyah dan kawan-kawan berstatus sebagai terdakwa.

Perbedaan tersebut, menurutnya, terletak pada poin-poin dakwaan serta keterkaitannya dengan dakwaan terhadap Robi dan Parwanto, yang baru akan diketahui dalam persidangan berikutnya.

"Pastinya beda dengan dakwaan sisi penerima khususnya yang pada saat Nopri dkk sebagai terdakwa. Jadi apa isinya, poin apa yang beda, apa kaitannya dengan isi dakwaan untuk pak Robi Vitergo dan Parwanto, kita lihat besok," tegasnya.

Penasihat hukum tersangka Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin mengatakan, pihaknya sudah siap dalam hal pembelaan untuk menguji secara fakta di persidangan. Terkait sejauh mana kliennya berperan dalam dugaan korupsi tersebut.

"Kami sangat siap dalam hal pembelaan menguji secara fakta. Sidang ini kan pengembangan dari OTT. Fakta yang kami temukan di Pasal 12 dan Pasal 11 mengandung unsur mengatur dan bersepakat. Dari unsur ini, kita akan mencari apakah klien kami yang mengatur atau yang bersepakat. Atau hanya karena adanya jabatan dan partai politik jadi dia ikut disitu ," kata Sapriadi.

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.