SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Anggota Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel meringkus seorang pria bernama Agus (36) atas dugaan tindak asusila terhadap adik iparnya sendiri, M (16), yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya pada Rabu (14/1/2026) setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan keluarga terkait aksi bejat pelaku yang dilakukan berulang kali sejak Juli 2024 dengan modus ancaman kekerasan serta iming-iming uang sebesar Rp 50 ribu.
"Benar tersangka asusila terhadap adik iparnya di Kecamatan Rambutan sudah ditangkap, selanjutnya Ditres PPA dan PPO yang akan memproses perkaranya," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Persetubuhan itu pertama kali terjadi pada 10 Juli 2024 dimana pelaku masuk ke dalam kamar korban saat kondisi rumah sepi. Kemudian pada peristiwa yang kedua pelaku mengiming-iming korban dengan uang Rp 50 ribu.
"Tersangka mengancam korban agar mau bersetubuh. Lalu juga ada kasih uang Rp 50 ribu ke korban," katanya.
Selama bulan Juli 2024 tersangka sudah berkali-kali menyetubuhi korban hingga akhirnya korban hamil 5 bulan dan melahirkan di bulan Maret 2025.
"Setiap tersangka melakukan aksinya rumah dalam keadaan sepi," tambahnya.
Kini tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D dan Atau pasal 82 jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.