20 Adegan Pelaku Tusuk Teman Sendiri di Pasar Cieunteung Tasikmalaya
January 14, 2026 05:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekontruksi kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang dilakukan R (33) terhadap rekannya DR (33) yang berlangsung di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (13/1/2026).

Adapun, rekonstruksi itu dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya, kuasa hukum tersangka, serta kedua keluarga, baik dari keluarga tersangka maupun korban.

Polisi juga tidak melakukan rekontruksi bekas Pasar Ikan Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya yang menjadi tempat kejadian perkara penganiayaan hingga meninggal dunia 

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersangka memperagakan sejumlah adegan, mulai dari saat berkumpul, kemudian penganiayaan, hingga kondisi korban setelah peristiwa penganiayaan yang berjumlah 20 adegan.

Rekontruksi diawali saat korban mendatangi lokasi sambil menelepon tersangka, kemudian tersangka datang sambil membawa minuman keras (miras) jenis Arak Bali. 

Baca juga: BREAKING NEWS! Seorang Pemuda Tewas Ditusuk Temannya Sendiri di Pasar Ikan Cieunteung Tasikmalaya

Di sana tersangka, korban dan saksi R menenggak miras bersama-sama. Setelah itu, keduanya terlibat cekcok saat menanyakan masalah gadean motor oleh korban. 

Usai cekcok, ternyata tersangka langsung membawa pisau yang berada di bawah meja, dan keduanya langsung berdiri hingga terjadi saling pukul.

Namun, tersangka lebih dulu menusukan senjata tajam ke bagian dada korban hingga terjatuh. Sedangkan tersangka membuang pisau ke arah kebun.

Rekan lainnya sempat membawa korban untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena pada saat kejadian ada dua rekan lagi yang berkumpul bersama korban dan tersangka. 

Rekan korban yakni H pergi ke arah jalan raya untuk mencari mobil yang melintas, namun tidak menemukan. 

Tak jauh dari lokasi, H pun bertemu dengan polisi yang saat itu tengah patroli dan membawa korban ke rumah yang saat itu masih dalam keadaan hidup. 

Namun, sesampai di rumah sakit, nyawa korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal. Diduga korban meninggal dalam perjalanan sebelum mendapatkan penanganan medis.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra menjelaskan, bahwa pihaknya menggelar rekontruksi penganiayaan yang berujung meninggal dunia 

AKP Herman menambahkan, rekontruksi itu dilakukan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara agar unsur pidana dapat dibuktikan secara utuh di persidangan.

"Total ada 20 adegan, dan tersangka memperagakan adegan dari awal sampai terjadi penganiayaan yang berujung satu orang meninggal," jelas AKP Herman.

Senada dikatakan, JPU Kejari Tasikmalaya Arly Sumanto menuturkan, rekontruksi itu untuk memperkuat keyakinan yang digunakan untuk pembuktian pada saat persidangan.

Sehingga diharapkan dari rekontruksi tersebut bisa tergambar detail peristiwa bagaimana dugaan penusukan itu sebenarnya untuk memperkuat dan memperbanyak bukti.

"Yang jelas rekontruksi ini sebagai bahan di persidangan, supaya detail gambaran kejadian dari awal sampai terjadinya penusukan terhadap rekannya," kata Arly.

Diketahui, bahwa korban dan tersangka merupakan teman dekat, yang keduanya masih warga Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.