WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia sedianya diperiksa pada Selasa, 13 Januari 2026, tetapi pemeriksaan tersebut ditunda atas permohonan yang bersangkutan.
“Harusnya tanggal 13 kemarin (jadwal pemeriksaan Doktif),” ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Igo menyebut, Doktif beralasan memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dan berjanji hadir pada 22 Januari 2026.
"Kami sementara menunggu kehadirannya di tanggal 22 Januari,” ujarnya.
Meski demikian, Igo menegaskan proses penyidikan tetap berjalan walau pelapor dalam kasus ini yakni dokter Richard Lee menyandang status tersangka.
“Intinya proses sidik tetap berjalan,” katanya.
Baca juga: Samsat Night Bekasi, Solusi Bayar Pajak Kendaraan di Malam Hari
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal (Doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan status tersangka Doktif tersebut dilakukan sejak 12 Desember 2025.
“Perkara ini sudah naik tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda, Kamis (25/12/2025).
Dwi menjelaskan, penyidik sempat mengupayakan mediasi dengan memanggil pelapor dan tersangka.
Namun, mediasi yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026 belum terlaksana.
“Apabila tidak ada kesepakatan, akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan tersangka,” ujarnya.
Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana yang dikenakan maksimal dua tahun penjara.
“Tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor,” kata Dwi.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap akun Instagram @dokterdetektifreal atas dugaan unggahan yang menyerang kehormatan seseorang.
Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025.
Pemilik akun disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.