Menkeu Purbaya Bakal Evaluasi Total Pegawai Pajak, yang Jahat Dibuang ke Tempat Terpencil
January 14, 2026 03:03 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Geram dengan rentetan kasus hukum yang menimpa institusi perpajakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah untuk membersihkan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Menkeu Purbaya menegaskan akan melakukan evaluasi total dan restrukturisasi besar-besaran terhadap para pegawainya.

Ditemui di Jakarta pada Rabu (14/1/2026), Menkeu Purbaya mengungkapkan skenario sanksi bagi mereka yang terbukti bermain-main dengan integritas. 

Mulai dari mutasi ke wilayah pelosok hingga pemecatan bagi mereka yang dianggap sudah tidak bisa dibina.

"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," tegas Purbaya sebagaimana dikutip dari Antara.

Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan beratnya sanksi akan disesuaikan dengan derajat pelanggaran yang dilakukan. 

Ia menekankan tidak akan ada toleransi bagi pelaku pelanggaran berat.

"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," imbuhnya.

Baca juga: Tak Bela Anak Buah yang Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kalau Terbukti Bersalah, Ya Sudah

Baca juga: Razman Nasution Bongkar Rahasia Eggi Sudjana Sowan ke Solo soal Ijazah Jokowi

Baca juga: Tarif, Syarat dan Cara Klaim Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Januari 2026

Meski bersikap keras, Menkeu Purbaya memastikan Kemenkeu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Pendampingan hukum akan diberikan kepada pegawai yang terjerat kasus korupsi saat ini hingga vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Namun, ia menjamin bantuan hukum tersebut murni hak administratif pegawai tanpa ada upaya menghalangi kerja aparat penegak hukum.

"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu," pungkasnya.

Pegawai Pajak Terseret Kasus Dugaan Suap 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Pelayanan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi.

“Jadi setelah para penyelidik kemudian penyidik meyakini bahwa ada peristiwa pidananya, dalam hal ini peristiwa pidana korupsi, kemudian dinaikkan penyidikan," ujar Asep, dilansir kompastv.

Ia mengatakan, KPK kemudian menyita barang-barang yang diperoleh saat kegiatan tangkap tangan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. 

Baca juga: KPK Geledah Kantor Pajak Pusat, Sita Uang dan Dokumen Suap Diskon Pajak 80 Persen

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Sekernan Muaro Jambi Sebabkan Satu Pelajar Meninggal, Satu Kritis

"Dan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Asep. 

“Yang pertama yakni saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, yang kedua AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, yang ketiga ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, yang keempat ABD selaku konsultan pajak, dan yang kelima EY selaku Staf PT WP." 

Baca juga: Guru SMKN di Tanjab Timur Jambi Klarifikasi Videonya Kejar Siswa Pakai Sajam

Baca juga: Harga Emas di Muara Bulian Jambi Naik Dalam Empat Hari Terakhir

Baca juga: Hingga Akhir Januari 2026, BMKG Prediksi Intensitas Hujan di Wilayah Timur Jambi Mulai Berkurang

Baca juga: Diduga Dikeroyok Siswa, Guru SMK di Tanjab Timur Mengadu ke Disdik Provinsi Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.