Hakim PN Surabaya Kritik Polisi di Sidang Kasus Pemerasan Kadindik Jatim: Tanyakan Pemberi Uang
January 14, 2026 03:04 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Jalannya persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (12/1/2026), berlangsung tegang. 

Hakim anggota, Nur Kholis, melontarkan kritik pedas terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim.

Kritik tersebut diarahkan kepada saksi penangkap, Dika Rahman, setelah terungkap sejumlah fakta baru mengenai kronologi penyerahan uang di sebuah kafe di kawasan Jalan Prapen, Surabaya pada Juli 2025 lalu.

Baca juga: Skandal Pembatalan Demo Dindik Jatim: Mahasiswa Terima Rp 20 Juta Lalu Ditangkap, Ini Kronologinya

Isu Perselingkuhan dan Tebusan Rp 20 Juta

Dalam kesaksiannya, Dika Rahman menjelaskan, bahwa dua terdakwa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, ditangkap karena diduga mengancam akan menggelar demonstrasi. 

Isu yang diangkat adalah tuduhan perselingkuhan Kadindik Jatim dengan istri anggota TNI.

"Terdakwa meminta uang Rp 20 juta untuk menghapus unggahan foto Kadindik bersama seorang wanita," ujar Dika yang telah bertugas selama 7 tahun di kepolisian tersebut.

TERSANGKA PEMERASAN - Tersangka berinisial SH (25) warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dan MSS (26) warga Pontianak, Kalimantan Barat, saat dikeler ke ruang konferensi pers Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Surabaya, Kamis (24/7/2025). Keduanya diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai senilai Rp 50 juta.
TERSANGKA PEMERASAN - Tersangka berinisial SH (25) warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dan MSS (26) warga Pontianak, Kalimantan Barat, saat dikeler ke ruang konferensi pers Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Surabaya, Kamis (24/7/2025). Keduanya diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai senilai Rp 50 juta. (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Baca juga: 2 Oknum Aktivis Mahasiswa Peras Kadispendik Jatim, Sebar Berbagai Isu dan Minta Duit Rp 50 Juta

Hakim Pertanyakan Sosok Hendra Sang Pemberi Uang

Terungkap bahwa sebelum penangkapan, polisi terlebih dahulu bertemu dengan sosok bernama Hendra, yang mengaku sebagai utusan Kadindik Jatim.

Hendra inilah yang menyerahkan uang Rp 20 juta kepada kedua terdakwa, agar foto di media sosial dihapus dan aksi demo dibatalkan. 

Namun, fakta ini memicu pertanyaan kritis dari Hakim Nur Kholis.

"Kenapa Hendra sebagai pemberi tidak kamu tangkap? Kalau pemberinya ditangkap, kan jelas alurnya dari mana. Kalau uang itu ternyata dari Kadindik, saya ingin tanya kok baik sekali kasih uang?" sentil Hakim asal Madura tersebut.

Nur Kholis menyoroti kemungkinan, bahwa kedua mahasiswa tersebut justru yang ditawari uang terlebih dahulu agar membatalkan niat demonstrasi (take down konten).

BAP Berubah dari Togel ke Pemerasan

Kejanggalan lain yang disoroti oleh pengacara adalah administrasi penangkapan. 

Dalam BAP awal, terdapat keterangan bahwa terdakwa ditangkap karena kasus judi togel, namun diproses dengan delik pemerasan. 

Dika Rahman hanya terdiam saat dicecar mengenai ketidaksinkronan data tersebut.

Sebelum menutup sesi, hakim berpesan agar penyidik menyusun BAP sesuai fakta lapangan tanpa rekayasa administrasi. 

Di sisi lain, Kadindik Jatim Aries Agung Paewai hingga kini enggan memberikan komentar terkait fakta-fakta yang muncul di persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.