Respons LBH Ansor Jatim Soal Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
January 14, 2026 03:04 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur (Jatim). 

LBH Ansor menilai, konstruksi hukum yang dibangun KPK dalam kasus korupsi kuota haji 2024 ini tidak memenuhi unsur delik pidana.

Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat negara tidak boleh didasarkan pada asumsi atau tekanan opini publik semata.

Baca juga: Buntut Gus Yaqut Jadi Tersangka KPK, Presidium MLB NU Desak Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum PBNU

Soroti Kelemahan Unsur Kerugian Negara

Berdasarkan kajian hukum LBH Ansor Jatim, Syahid menyebut, terdapat kelemahan fatal pada dua unsur pokok dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yakni unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian keuangan negara.

"Secara hukum, kerugian keuangan negara harus bersumber dari hasil audit BPK atau lembaga berwenang lainnya. Kerugian negara tidak dapat ditafsirkan sepihak oleh penyidik. Tanpa audit, unsur tersebut belum terpenuhi," kata Syahid dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, dalam hukum pidana korupsi, seluruh unsur harus terbukti secara kumulatif. Jika satu unsur saja, seperti kerugian negara gagal dibuktikan, maka dugaan tindak pidana tersebut seharusnya gugur.

Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Cucu Pendiri NU Gus Salam: Ikut Prihatin dan Doakan Sabar

Kebijakan Kuota Haji Dinilai Sesuai Undang-Undang

Terkait aspek perbuatan melawan hukum, LBH Ansor Jatim menilai penetapan kuota haji tambahan memiliki payung hukum yang kuat, yakni UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Menteri Agama diberikan kewenangan administratif untuk mengelola kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Ini adalah kewenangan yang bersumber langsung dari undang-undang, bukan diskresi bebas yang bisa dikriminalisasi," tegas Syahid.

LBH Ansor menyimpulkan, bahwa Gus Yaqut tidak dapat dipidana semata-mata karena kebijakan yang diambilnya, sepanjang prosedur yang dijalankan berada dalam koridor hukum yang sah.

Konfirmasi KPK: Surat Tersangka Telah Terbit

Di sisi lain, KPK tetap pada posisinya. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi bahwa surat penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut sudah diterbitkan per Jumat (9/1/2026).

Penetapan ini, merupakan klimaks dari penyidikan dugaan aliran dana haram dalam praktik jual beli kuota haji yang diduga mengalir secara berjenjang.

"Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu sebelum pengumuman resmi.

KPK menduga, terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan calon jemaah haji secara luas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.