2 Tersangka Sulap Gubuk Jadi Pabrik Senpi Ilegal di Lampung Tengah
January 14, 2026 03:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polsek Terbanggi Besar membongkar praktik ilegal perakitan senjata api di wilayah hukumnya.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026) tersebut, pihak kepolisian mengungkap bahwa home industry atau bengkel perakitan senjata api rakitan tersebut dijalankan oleh dua orang berinisial EMR (39) dan DRA (25).

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan, kedua tersangka menyulap sebuah gubuk di halaman belakang yang dipenuhi tanaman untuk dijadikan tempat memproduksi senjata api rakitan.

Lokasi bengkel tersebut berada di Dusun 1, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Kedua tersangka yakni EMR (39) dan DRA (25) bekerja sama membuat sukucadang dan merakit senjata api rakitan untuk dijual secara ilegal di gubuk tersebut," kata Dailami, Rabu (14/1/2026).

Di dalam gubuk tersebut, lanjut Dailami, petugas menemukan 1 set bor listrik, 1 unit mesin las, 1 buah gerinda. 

Di lokasi yang sama juga ditemukan 1 buah mata gerinda, 1 buah alat bor, satu buah zigmat (alat ukur besi).

"Kami juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver siap pakai hasil rakitan kedua tersangka saat melakukan penggerebekan di lokasi tersebut," kata Dailami.

Dia mengatakan, terungkapnya bengkel senpira tersebut berawal dari laporan masyarakat. 

Masyarakat menduga kedua tersangka melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk tertutup dan usang, dengan kegiatan yang menggunakan alat yang bersuara bising seperti sebuah bengkel.

Aduan tersebut pun langsung ditanggapi dan Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan untuk memastikannya.

"Saat petugas menemukan gubuk yang dimaksud, tertangkap tangan dua orang tersangka sedang melakukan aktivitas perakitan. Mereka langsung kami amankan," ujarnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Saat ini, kata Dailami, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasaran, serta dugaan pembuat senjata api ilegal lainnya di Lampung Tengah. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP.

Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara hingga 20 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.