Kekecewaan Wati Suami Meninggal Dianiaya, Tidak Ada yang Menolong meski Banyak Orang
January 14, 2026 03:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Wati, istri pria lansia bernama Ade Dedi (62) mengungkap kekecewaan atas peristiwa penganiayaan yang membuat suaminya meninggal dunia.

Sebab saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, banyak orang di sekitar lokasi kejadian namun tidak ada yang menolong.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan AH Nasution, Kecamatan Penyileukan, Kota Bandung, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pria lansia tersebut dianiaya oleh pemuda berinisial Dika Restu Wibowo alias DRW (21) setelah sempat menegur pelaku yang diduga mencuri barang di minimarket tersebut.

Aksi kekerasan itu terekam kamera hingga viral di media sosial.

“Banyak orang di lokasi, tapi di video tidak terlihat ada yang menolong,” ujar Wati dalam video di kanal YouTube Dedi Mulyadi yang dikutip Tribunjabar.id, Rabu (14/1/2026).

Dalam video tersebut terungkap pula bahwa keluarga korban sempat mengalami kesulitan biaya ketika Ade Dedi dirawat di RSUD Ujung Berung.

Meski mendapatkan santunan dari pihak minimarket, keluarga tetap harus menanggung biaya awal sebelum korban bisa dirawat di ruang ICU bahkan karena keterbatasan dana, korban sempat dibawa pulang ke rumah sebelum akhirnya kembali dirujuk ke rumah sakit.

Dedi Mulyadi Beri Santunan

Menanggapi peristiwa itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus keprihatinan atas rendahnya kepedulian sosial masyarakat.

“Ini peristiwa yang sangat memilukan. Seorang orang tua menegur anak muda yang dicurigai mencuri, kemudian justru dianiaya sampai meninggal dunia,” ujar Dedi.

Sebagai bentuk empati, Dedi Mulyadi memberikan bantuan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Bantuan tersebut masing-masing Rp 25 juta untuk keperluan tahlilan dan Rp 25 juta untuk membantu kebutuhan hidup istri korban ke depan.

Tangis haru pun pecah saat keluarga mengetahui adanya bantuan tersebut.

Dedi menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, rumah sakit seharusnya dapat langsung memberikan pelayanan tanpa menunggu jaminan biaya, karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menanggung dengan mekanisme pelaporan.

Di akhir pernyataannya, Dedi mengimbau para pengurus lingkungan, mulai dari RT hingga RW, agar lebih proaktif mendata setiap pendatang di wilayahnya. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat keamanan lingkungan dan mencegah terulangnya tragedi serupa.

Kronologi Versi Polisi 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kronologi penganiayaan itu terjadi berawal saat pelaku berbelanja di minimarket.
 
Pelaku kepergok memasukkan barang ke dalam jaketnya tanpa membayar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku berbelanja di Alfamart dengan memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya tanpa menggunakan keranjang belanja," ujar Kombes Hendra Rochmawan.

Pelaku DRW pun ditegur pegawai minimarket.

Saat yang sama korban berada di lokasi ikut membantu menegur pelaku.

Niat baik korban membantu menegur pelaku justru berujung maut.

 Pelaku tak terima hingga berlanjut perselisihan di depan minimarket, korban dianiaya hingga tewas.

Menurut keterangan Kombes Hendra Rochmawan, pelaku memukul wajah bagian rahang korban hingga terjatuh.

Pelaku juga sempat menginjak leher dan dada korban hingga tak sadarkan diri.

"Pelaku memukul rahang korban hingga terjatuh, menginjak bagian leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri," ujarnya.

Setelah itu korban dilarikan ke RSUD Ujung Berung untuk mendapat perawatan intensif di ICU.

Namun, nyawa korban tak tolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku Ngaku Anggota

Saat melakukan penganiayaan terhadap korban, DRW sempat adu mulut dengan pegawai minimarket dan korban.

DRW mengaku bahwa dirinya merupakan anggota yang memegang kawasan Cibiru dan Penyileukan, Kota Bandung.

“Saya anggota bapak, yang pegang Cibiru dan sini om saya,” ujar DRW.

 Namun, ia tak menjelaskan anggota yang dimaksud.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.