TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye mendorong masyarakat agar memanfaatkan sertifikat tanah sebagai modal pengembangan usaha produktif yang mampu meningkatkan perekonomian keluarga.
Pesan tersebut disampaikan Daeng Manye saat menyerahkan 401 sertifikat tanah program PTSL di Kantor Camat Galesong Selatan, Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulsel, Rabu (14/1/2026).
Bupati Takalar menilai sertifikat tanah bukan sekadar dokumen kepemilikan, melainkan aset bernilai ekonomi tinggi jika dimanfaatkan dengan perencanaan yang matang.
“Kalau mau dipakai untuk usaha, silakan. Tapi harus dihitung betul-betul,” kata Daeng Manye
Ia mengingatkan agar sertifikat tidak digunakan untuk keperluan konsumtif yang justru dapat membebani pemiliknya.
“Jangan sampai sertifikat masuk ke bank tapi uangnya dipakai untuk hal yang tidak produktif,” ujarnya.
Daeng Manye menjelaskan sertifikat tanah yang dibagikan saat ini sudah menggunakan sistem elektronik dan barcode.
Menurutnya, sistem tersebut menjamin keabsahan data kepemilikan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Sekarang sudah canggih. Satu lembar, tapi datanya tersimpan di komputer kantor pertanahan,” katanya.
Daeng Manye menyebutkan bahwa program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan aset rakyat secara legal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin lagi mendengar adanya sengketa tanah antar warga.
“Dengan sertifikat ini, batas tanah sudah jelas, tidak ada lagi ribut-ribut,” ucapnya.
Sebanyak 401 sertifikat yang diserahkan terdiri atas 230 sertifikat Desa Bontokanang dan 171 sertifikat Desa Popo.
Daeng Manye mengapresiasi peran ATR/BPN Takalar dan pemerintah kecamatan dalam mempercepat legalisasi tanah masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak setelah memperoleh sertifikat.
“Kalau sudah punya tanah, jangan lupa bayar PBB,” katanya.
Menurut Daeng Manye, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan desa.
“Jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan itu dari pajak,” ujarnya.
Bupati Takalar menilai pembangunan desa tidak bisa berjalan maksimal tanpa dukungan kesadaran pajak masyarakat.
Ia pun mengajak kepala desa dan camat untuk terus mengedukasi warga terkait tertib administrasi pertanahan.
Daeng Manye menggambarkan potensi ekonomi yang dapat tumbuh jika masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
“Tanah yang tadinya terbengkalai bisa jadi warung, bengkel, atau usaha lain,” katanya.
Ia menyebut kepastian hukum membuat masyarakat lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha.
Daeng Manye juga mengingatkan warga agar menyimpan sertifikat di tempat yang aman.
“Sertifikat ini sangat berharga. Jaga baik-baik,” ujarnya.
Ia menyarankan agar sertifikat difoto atau difotokopi sebagai cadangan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Takalar Bustam S, dan Camat Galesong Selatan Nurhidayat Abdullah Daeng Massuro.
Warga tampak antusias mengikuti kegiatan hingga selesai dan menerima sertifikat mereka secara bergiliran.
Daeng Manye berharap program PTSL dapat terus mendorong kesejahteraan dan ketenangan hidup masyarakat Takalar.(*)