Pesangon Tak Kunjung Cair, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Nilai Kurator Lamban dan Tak Transparan
January 14, 2026 05:12 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyoroti kinerja kurator yang menangani proses kepailitan perusahaan tersebut.

Mereka menilai, hampir satu tahun setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, proses pemberesan berjalan lamban dan minim keterbukaan informasi.

Kondisi itu mendorong perwakilan eks karyawan Sritex mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (12/1/2026).

Mereka ingin menyampaikan langsung keluhan terkait penanganan kepailitan sejumlah perusahaan milik keluarga Lukminto.

Pertanyakan Kejelasan Hak Pekerja

Kedatangan eks karyawan ke PN Semarang bertujuan untuk menemui hakim pengawas yang menangani perkara kepailitan Sritex.

Mereka mempertanyakan kejelasan pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum diterima.

Hak tersebut meliputi pesangon serta gaji bulan Februari 2025 yang belum dibayarkan meski hampir setahun berlalu sejak PHK massal terjadi.

Kritik Terhadap Kinerja Kurator

Selain persoalan hak normatif, eks karyawan juga menyampaikan kritik terhadap kinerja kurator.

Mereka menilai kurator kurang transparan dalam menyampaikan perkembangan proses pemberesan aset perusahaan.

Setidaknya sekitar 300 eks karyawan Sritex asal Sukoharjo ikut mendatangi PN Semarang untuk menyuarakan aspirasi tersebut.

Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, mengatakan rombongan eks karyawan diterima langsung oleh Ketua PN Semarang dan sejumlah pejabat Pengadilan Niaga Semarang.

“Intinya kami menyampaikan uneg-uneg yang selama ini kami pendam. Termasuk kinerja kurator yang kami nilai lamban, kurang terbuka, dan selalu beralasan penghitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) belum selesai,” jelas Machasin saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (14/1/2026).

PERJUANGKAN HAK EKS SRITEX - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Hampir satu tahun setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sejak Februari 2025, proses pemberesan berjalan lamban dan minim keterbukaan informasi.
PERJUANGKAN HAK EKS SRITEX - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Hampir satu tahun setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sejak Februari 2025, proses pemberesan berjalan lamban dan minim keterbukaan informasi. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF)

Menurut Machasin, minimnya keterbukaan kurator terlihat dari tidak adanya laporan resmi yang disampaikan kepada para kreditur terkait perkembangan proses pemberesan aset.

Ia menyebutkan, laporan baru muncul setelah adanya rencana aksi dari para eks karyawan.

Evaluasi Kurator dan Peluang Pergantian

Machasin mengungkapkan, pihak PN Semarang merespons keluhan eks karyawan dengan baik. Pengadilan memastikan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kurator.

“Kami sampaikan semua keluhan kami, dan pejabat yang menemui kami merespons dengan baik. Mereka menyampaikan bahwa kinerja kurator akan dievaluasi dan Hakim Pengawas yang baru juga akan segera dipanggil,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut berpotensi berujung pada pergantian kurator jika ditemukan kinerja yang dinilai tidak sesuai.

“Evaluasi akan dilakukan oleh Hakim Pengawas. Karena menurut kami kurator kurang terbuka dalam hal informasi. Jika Hakim Pengawas menilai ada yang tidak pas, maka besar kemungkinan kurator bisa diganti,” tegas Machasin.

Jalur Komunikasi Dibuka

Sebagai tindak lanjut, Machasin menyampaikan PN Semarang telah membuka jalur komunikasi dengan pihak kuasa hukum dan perwakilan eks karyawan Sritex.

Dengan adanya jalur tersebut, para eks karyawan diharapkan dapat memperoleh informasi terbaru terkait setiap perkembangan proses kepailitan yang tengah berjalan.

Baca juga: Hampir Setahun PHK Sritex Sukoharjo, Ratusan Eks Karyawan Geruduk PN Semarang Tuntut Ganti Kurator

Seperti diketahui, PT Sritex Sukoharjo mengalami kesulitan keuangan hingga dinyatakan pailit.

Pada Februari 2025, perusahaan melakukan PHK massal terhadap sekitar 8.475 karyawan.

Sejak saat itu, hak-hak pekerja berupa pesangon, gaji terakhir, dan THR tidak kunjung dibayarkan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.