TRIBUNJATIM.COM - Aksi seorang siswa SMP di Magetan, Jawa Timur mencuri motor ini menjadi sorotan.
Namun di balik aksi kriminalnya, tersimpan kisah haru.
Siswa SMP beinisial F (15) nekat mencuri sepeda motor karena rindu kepada ibunya.
Ia menaiki motor curiannya dari Magetan ke Sidoarjo untuk menyusul sang ibu yang berada di Surabaya.
Saking lelahnya, F ketiduran di pinggir jalan hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
F mencuri motor warga Dukuh Plerenan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Sutikno Sigit (64).
Motor yang dicuri aialah merk Honda Beat nopol B 4224 NCB.
Baca juga: Jovita Siswa SD Lawan Pejambret Bawa Kabur Tasnya Isi Rp100 Ribu hingga Terseret 20 Meter
Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih mengatakan, diketahui aksi pencurian motor terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekira pukul 11.15 WIB.
“Korban pulang ke rumah, mengetahui F berada di penitipan sepeda motor milik korban kemudian korban memarkirkan sepeda motornya,” ujar AKP Vista, Selasa (13/1/2026).
Korban yang hendak keluar rumah mendapati sepeda motor miliknya dan toples isi uang raib.
“Setelah dicek CCTV, ternyata uang Rp 70 ribu dan sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh F,” sambung AKP Vista.
Korban akhirnya melaporkan perbuatan F ke pihak kepolisian.
Berbekal rekaman CCTV, Polsek Maospati berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar SMP asal Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.
Polisi akhirnya menangkap remaja tersebut di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku ditemukan tertidur kelelahan di pinggir jalan setelah mengendarai motor curian dari Magetan hingga Sidoarjo.
“Terduga pelaku mengaku mencuri sepeda motor untuk menyusul ibunya di Surabaya,” bebernya.
Ngaku Ingin Menyusul Ibunya
“F ingin menyusul ibunya yang sejak menjelang Natal berada di rumah neneknya di Surabaya,” sambung AKP Vista.
Polisi mengamankan sepeda motor dan uang hasil pencurian dari tangan tersangka, sebagai barang bukti.
“Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan,” tandas AKP Vista.
Baca juga: Motor Warga Mogok Jam 5 Pagi setelah Isi Pertalite, SPBU Akui Tercampur Air: Kami Ganti Rugi
Dikutip dari Hukum Online, khusus tindak pidana yang dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Untuk tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh) tahun, wajib diupayakan diversi.
Jika tidak terjadi kesepakatan dalam diversi atau kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan, proses peradilan pidana Anak dilanjutkan.
Akan tetapi tentu saja hukuman yang diberikan kepada anak tetap harus memperhatikan kepentingan si anak.
Ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
Pemberian hukuman atau sanksi dan proses hukum yang berlangsung dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak memang berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah bahwa setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggung jawab dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Sementara anak diakui sebagai individu yang belum dapat secara penuh bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: Pria di Magetan Buat Laporan Palsu Curanmor, Ternyata Motor Dijual Sendiri usai Rugi Main Trading
Oleh sebab itulah dalam proses hukum dan pemberian hukuman, (sebagai sesuatu yang pada akhirnya hampir tidak dapat dihindarkan dalam kasus pelanggaran hukum), anak harus mendapat perlakuan khusus yang membedakannya dari orang dewasa.
Mengenai peradilan bagi anak diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012).
Anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Pada hakekatnya, segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik untuk si anak.
Oleh karena itu, keputusan yang diambil Hakim (apabila kasus diteruskan sampai persidangan) harus adil dan proporsional, serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum, tapi juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar, status sosial anak, dan keadaan keluarga. (Tribun Jatim/Febrianto Ramadani)