12 Bangunan Liar di Jalan Riau Ujung Pekanbaru Akhirnya Dibongkar Satpol PP
January 14, 2026 05:17 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Ada sekitar 12 bangunan liar di sepanjang Jalan Riau ujung, Kota Pekanbaru kini tinggal puing.

Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar satu persatu bangunan liar yang kebanyakan terbuat dari kayu.

Keberadaan bangunan liar yang tidak jauh dari jalan lingkar kota menganggu aktivitas pengembangan fasilitas di Jalan Riau.

Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru pun menertibkan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Riau dan Jalan Air Hitam ini.

"Ada sekitar 12 unit bangunan liar yang kami tertibkan di Jalan Riau ujung," jelas Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, pembongkaran belasan bangunan liar itu untuk normalisasi dan pelebaran drainase di ruas jalan tersebut.

Ia menyebut bahwa penertiban bangunan liar juga berlangsung di sekitar Jalan Air Hitam.

"Penertiban tersebut untuk mendukung proses pelebaran Jalan Air Hitam," paparnya.

Desheriyanto memastikan bahwa proses pembongkaran dan penertiban bangunan liar itu tidak ada kendala berarti.

Ia menyebut bahwa para penghuni bersedia secara sukarela meninggalkan bangunan liar yang ada.

Baca juga: Karir dan Sepak Terjang Brigjen Pol Hengki Haryadi Wakapolda Riau yang Baru

Baca juga: Ulah Oknum Tidak Bertanggung Jawab, 111 Unit Halte Bus TMP Dalam Kondisi Rusak

Dirinya menyebut bahwa pihaknya tidak secara langsung melakukan pembongkaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa tim Satpol PP Kota Pekanbaru terlebih dahulu memberi surat peringatan.

"Kami sudah memberi surat peringatan kepada para penghuni bangunan liar, peringatan pertama, peringatan kedua hingga peringatan ketiga," ujarnya.

Pihaknya juga siap mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar di wilayah lainnya di Kota Pekanbaru.

Ia menyebut bahwa keberadaan bangunan liar sudah meresahkan masyarakat.

Ada juga bangunan liar yang berdiri di atas lahan bukan miliknya.

Mereka nekat membangun di lahan tanpa dokumen alas hak yang jelas.

Keberadaan bangunan liar di antaranya sudah mengambil fungsi jalan sebagai tempat berlalu lintas. Ia secara tegas menyebut bahwa aktivitas bangunan liar jelas melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Jadi sesuai peraturan daerah sudah mengatur bahwa tidak boleh ada bangunan liar atau bangunan yang berdiri tanpa izin, apalagi bangunan itu berdiri atas garis sempadan jalan," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.