Mekanisme Pengawasan DPRD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Seputar Hukum January 14, 2026 05:57 PM
Pengawasan DPRD terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah bertujuan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel. Melalui fungsi ini, DPRD memiliki peran kunci dalam menjaga agar penggunaan APBD sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan aturan yang berlaku. Untuk memahami bagaimana pengawasan tersebut dilakukan, mari kita bahas mekanisme, tantangan, sekaligus upaya perbaikan yang dapat dilakukan.

Pengertian dan Dasar Hukum Pengawasan DPRD terhadap APBD

Pengawasan DPRD terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut artikel Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Indonesia karya Mhd Ansori dan Nuraini, salah satu fungsi DPRD yaitu mengawasi APBD. Pengawasan ini merupakan salah satu fungsi utama DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi ini bertujuan untuk mengontrol pelaksanaan APBD agar tetap sesuai aturan dan sasaran pembangunan.

Definisi Pengawasan DPRD

Secara sederhana, pengawasan DPRD adalah aktivitas memantau, menilai, serta mengoreksi proses penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD. Proses ini dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.

Landasan Hukum Pengawasan (UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 149 Ayat 1)

Landasan hukum fungsi pengawasan DPRD saat ini bersumber pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023) serta peraturan pelaksana yang lebih teknis.
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 149 Ayat (1) Huruf c: Pasal ini menegaskan bahwa DPRD provinsi maupun kabupaten/kota memiliki tiga fungsi utama, di mana fungsi ketiga adalah fungsi pengawasan. Berdasarkan Pasal 153, fungsi ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
    • Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.
    • Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Pelaksanaan APBD, yang merupakan titik krusial dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
  • PP Nomor 12 Tahun 2018: Peraturan Pemerintah ini merupakan rujukan terbaru mengenai Tata Tertib DPRD. Di dalamnya diatur mekanisme pengawasan yang lebih mendalam, termasuk penggunaan hak-hak DPRD (Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat) serta peran alat kelengkapan dewan dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
  • PP Nomor 12 Tahun 2019: tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Regulasi ini mempertegas bahwa pengawasan APBD oleh DPRD dilakukan untuk menjamin agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Bentuk dan Mekanisme Pengawasan DPRD terhadap APBD

Pengawasan DPRD terhadap APBD berlangsung dalam beberapa tahapan dan melibatkan alat kelengkapan yang spesifik. Setiap mekanisme ini dirancang agar pengawasan berjalan efektif dan terukur.
Mekanisme pengawasan DPRD diwujudkan melalui rapat kerja komisi dengan perangkat daerah, kunjungan kerja lapangan (sidak), serta penyampaian pendapat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Pengawasan ini bersifat strategis-politis untuk memastikan bahwa KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) diimplementasikan secara konsisten oleh pemerintah daerah.

Tahapan Pengawasan dalam Siklus APBD

Pengawasan terbagi menjadi tiga tahap utama: perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Pada tahap perencanaan, DPRD memastikan program yang diajukan realistis dan bermanfaat. Dalam pelaksanaan, mereka memantau realisasi anggaran. Sedangkan pada tahap pertanggungjawaban, DPRD menilai laporan akhir penggunaan anggaran.

Alat Kelengkapan DPRD dalam Pengawasan (Komisi, Badan Anggaran, dll)

Beberapa alat kelengkapan seperti komisi dan badan anggaran berperan aktif dalam pengawasan. Komisi bertugas sesuai bidangnya, sedangkan badan anggaran fokus pada evaluasi dan kontrol penggunaan APBD secara menyeluruh.

Tantangan dan Hambatan dalam Pengawasan DPRD

Pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap APBD tidak terlepas dari berbagai tantangan baik internal maupun eksternal. Hambatan ini kerap memengaruhi efektivitas pengawasan yang dilakukan.

Kendala Internal dan Eksternal

Kendala internal biasanya bersumber dari keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kompetensi, serta tata kelola internal DPRD. Sementara kendala eksternal meliputi intervensi politik dan minimnya akses data yang akurat dari eksekutif.

Upaya Meningkatkan Efektivitas Pengawasan

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat pengawasan antara lain peningkatan kapasitas anggota DPRD, transparansi informasi, serta kolaborasi dengan masyarakat dalam pemantauan APBD.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Pengawasan DPRD terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui pengawasan yang optimal, penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran dapat diminimalisir.
Agar fungsi pengawasan semakin efektif, DPRD perlu memperkuat kapasitas kelembagaan, mendorong keterbukaan informasi, serta membangun sinergi dengan berbagai pihak. Dengan demikian, pengawasan terhadap APBD dapat berjalan lebih baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
(Review by Agi SH MHKes)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.