Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal di Sumedang, Ratusan Amunisi Disita, 5 Orang Ditangkap
January 14, 2026 06:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perakitan senjata api ilegal yang beroperasi secara rumahan di kawasan Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pengungkapan ini bermula dari pengembangan sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam berbagai aksi kejahatan tersebut, para pelaku diketahui menggunakan senjata api rakitan, sehingga polisi menelusuri asal-usul senjata yang digunakan.

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai lokasi produksi senjata api ilegal yang kerap menyuplai senjata ke pelaku kejahatan.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian tindak pidana di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana para pelaku kejahatan menggunakan senjata api rakitan dalam aksinya,” ujar AKP Pendi dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan perakitan senjata api ilegal.

Kelima tersangka masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan siap pakai, peralatan khusus untuk merakit senjata, serta ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber.

“Selain mengamankan lima pelaku, kami juga menyita senjata api rakitan, alat pembuat senjata, dan beberapa ratus amunisi yang siap digunakan,” jelas Pendi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk jaringan distribusi senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan keterkaitannya dengan kelompok kejahatan lain.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai peredaran senjata api ilegal yang dinilai sangat membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.