TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 21 demonstran pada Agustus lalu kini dituntut penjara 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait aksi perlawanan dan ucapan tidak pantas kepada aparat.
Para terdakwa merupakan orang-orang yang terlibat dalam demo yang terjadi di depan Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta dan Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat. Kala itu, mereka disebut bersekutu melawan petugas.
21 terdakwa tersebut terdiri atas terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi, terdakwa XI Hafif Russel Fadila.
Kemudian terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah bin. Rohmatullah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan terdakwa XXI Salman Alfarisi.
Para terdakwa didakwa melanggar empat pasal KUHP. Surat dakwaan dibacakan di ruang sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipenuhi oleh keluarga para terdakwa pada Kamis (20/11/2025) siang.
Pasal pertama adalah 214 ayat (1) KUHP tentang bersekutu melawan petugas. Pasal kedua adalah pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
Pasal ketiga adalah pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas. Pasal keempat adalah pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa di antaranya didakwa melakukan pelemparan batu, kayu, bambu, dan besi ke arah petugas.
Mereka juga digambarkan melempar bom molotov ke mobil yang terparkir dekat Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat, dan makian kepada aparat dengan kata-kata yang tidak pantas.
Jaksa menyampaikan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu sebagaimana Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I-terdakwa XXI masing-masing selama 10 bulan dikurangkan selama penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa,” kata jaksa yang membacakan amar tuntutan pidana dikutip Tribunnews di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Jaksa melanjutkan, kecuali terdakwa I dan terdakwa II tidak dikurangkan penahanan lantaran saat ini sedang menjalani penahanan dalam kasus lain.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman para terdakwa, antara lain perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat serta perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dilakukan saat sedang menjalani pidana penjara selama 6 bulan dalam perkara lain.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wijonoprodjodikoro sekira pukul 15.40 WIB, hanya ada satu orang jaksa yang hadir untuk membacakan tuntutan.
Jaksa itu mengenakan seragam Kejaksaan berwarna merah. Saat persidangan, jaksa membalut seragam tersebut dengan toga.
Tiga orang hakim tampak duduk di meja majelis hakim. Di hadapan mereka adalah 21 terdakwa kasus ini.
Para terdakwa mengenakan pakaian seragam, yakni kemeja putih lengan panjang dan celana bahan hitam. Kemeja putih yang mereka kenakan dibalut rompi warna merah khas tahanan Kejaksaan.
Kemudian di sisi kanan para terdakwa merupakan meja penasihat hukum. Selanjutnya, ada belasan lebih pengunjung sidang.
Beberapa diantaranya merupakan pihak keluarga dari sejumlah terdakwa. Mereka tampak serius mendengarkan jaksa membacakan tuntutan.