Motif Pria Pengangguran Bongkar Rumah Tetangga, Sakit Hati Tak Dikasih Uang Jaga Malam
January 14, 2026 07:27 PM

Sakit Hati Tak Dikasih Uang Jaga Malam Lagi, Pria Pengangguran Bongkar Rumah Tetangganya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria pengangguran, tak dapat berbuat banyak setelah ditangkap personel Polsek Medan Area. Pria bernama Irwansyah alias Iwan Selo ini, diamankan setelah dilaporkan melakukan pembongkaran di salah satu rumah di Jalan Rawa Gang Danau Poso, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai. 

Saat dihadirkan dalam rilis di Polsek Medan Area, Rabu (14/1/2026) Iwan Selo tampak lesu digiring dari ruang tahanan. Dalam aksinya, Iwan mengaku membongkar rumah tetangganya itu karena tak lagi diberikan uang jaga malam. 

"Tadinya aku disuruh jaga malam di sana, sudah empat bulan. Tapi ada yang ngomporin, jadi aku gak dikasih lagi uang jaga malam. Karena sakit hati makanya ku ambil barang di rumahnya," ujar Iwan. 

Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, mengungkapkan aksi pembobolan rumah yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (28/1/2025) lalu. Atas laporan dari korban Silvianty Firman, tim Polsek Medan Area langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. 

Diungkapkan Himawan, dari hasil penyelidikan pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban melalui atap. Sebelumya, ia sudah mempersiapkan sejumlah batu untuk bisa naik memanjat ke atap rumah. 

"Pelaku masuk ke dalam rumah melalui atap rumah, dengan memanjat batu di bagian belakang rumah," ujar Himawan. 

Dirinya menjelaskan, dalam aksinya masuk ke rumah tersebut pelaku berhasil menggondol sejumlah barang milik korban. Di antaranya satu unit televisi, satu unit teko kuningan, dan bedcover. 

"Karena TV ini ada braketnya, saat mengambil TV pelaku menggunakan linggis untuk membongkar braket sehingga seperti yang kita lihat braketnya sudah rusak," ucapnya. 

Setelah berhasil menggondol barang incarannya, pelaku sempat menjual dua barang curiannya seperti TV yang dijual ke tukang loak seharga 50 ribu rupiah. Sementara, teko kuningan berhasil dijualnya dengan harga 90 ribu rupiah. 

Ketika ditanya perihal tugas pelaku sebagai penjaga di kawasan rumah korban, Himawan menjelaskan jika berdasarkan pengakuan pelaku ia dibayar oleh korban sebesar 15 ribu rupiah setiap bulannya. Sementara, ia sudah bertugas sebagai penjaga keamanan selama empat bulan. 

"Ya jadi dia memang ditugaskan jaga malam di sana, dibayar 15 ribu rupiah setiap bulan. Kemudian yang bersangkutan tidak dipekerjakan lagi, sehingga dia sakit hati dan melakukan aksi pencurian di rumah tersebut," ungkapnya. 

Masih dikatakan Himawan, setelah berhasil menjual barang curiannya pelaku menggunakan uang hasil curian untuk biaya sehari-hari dan berobat ibunya. Diketahui, berdasarkan pengakuan pelaku ibunya mengalami sakit stroke. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 477 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama, selama tujuh tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.