SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau mengambil langkah tegas dengan menjemput orang tua Adit di Jambi.
Adit merupakan anak punk yang diduga menjadi korban penganiayaan dua oknum konselor guna memproses laporan kepolisian di Unit PPA Polres Lubuklinggau.
Upaya ini dilakukan setelah pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaporan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur harus dilakukan oleh orang tua kandung atau wali sah, menyusul kondisi tubuh korban yang ditemukan penuh luka memar saat dititipkan di Yayasan Rumah Asa Silampari.
"Orang tuanya di Jambi dan tidak bisa ke Lubuklinggau lantaran terkendala biaya, untuk itu kami akan berupaya besok untuk menjemput orang tua Adit di Jambi, dan kita antarkan ke Polres Lubuklinggau," kata Kepala Dinsos Kota Lubuklinggau, Hasan Andria, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Kronologi Seorang Remaja di Lubuklinggau Luka Lebam di Sekujur Tubuh, Diduga Disiksa Oknum Konselor
Langkah itu diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan unit PPA Polres Lubuklinggau, terkait kasus penganiayaa Adit, anak punk yang dititipkan di Yayasan Rumah Asa Silampari diduga dianiaya dua oknum konselor.
Dinsos meminta ke pegawai yang melakukan penjemputan jangan ada interpensi, setelah sampai langsung ke Mapolres Lubuklinggau.
"Keputusannya apakah akan membat laporan ke pihak kepolisian atau tidak, semua kita serahkan ke orang tuanya karena mereka yang paling berhak," ujarnya.
Nanti setelah diputuskan dan urusannya selesai akan orang tuanya akan diantar kembali ke Jambi.
Hasan membenarkan, kemarin sempat ada pertemuan di Dinas Sosial antara Adit dan pengelola Rumah Asa Lubuk Linggau.
Namun Hasan memastikan tidak ada pembelaan terhadap perbuatan yang salah ataupun kesepakatan damai.
Dari pihak pengelola Yayasan Rumah Asa pun menurutnya sudah sangat kooperatif dan bertanggung jawab menyikapi persoalan ini.
"Kami juga sudah sampaikan kepada pihak Rumah Asa Silampari, jangan adayang ditutupi perbuatan yang salah, karena ini dilakukan oleh oknum," ujarnya.
Ketua IPWL Rumah Asa Silampari, Tomi Lesmana buka suara, ia menyampaikan, bila anak tersebut merupakan titipan dari Dinsos Kota Lubuklinggau.
"Jadi anak itu memang dulu tempat kita.
Cuma sekarang kita dalam tahap pembenahan dan juga tahap untuk menyelesaikan," ungkap Tomi.
Tomi menjelaskan, proses pembinaan dilakukan kepada Adit sudah lama dilakukan, pembinaan tersebut selama ini sudah dalam kategori dibawah pengawasan dari Dinsos.
Menurutnya, penganiayaan dilakukan oleh oknum karena ada sebab dan akibatnya. Pihaknya juga akan belajar evaluasi, karena ini kan kelalaian yang memang diluar jam batas kerja karena dilakukan pukul 03.00 Wib.
"Adit ini sifatnya juga kan bukan sebagai pasien atau bukan, tapi titipan dari dinas sosial sudah sejak setahun lalu," ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini sangat menyayangkan dan tidak membenarkan meski kasus ini sudah ditangani oleh Dinsos Lubuklinggau melalui mediasi.
"Dari oknum itu sendiri sudah bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan sebagainya," ungkapnya.
Kemudian, sebagai langkah saat ini dari lembaga IPWL Rumah Asa Silampari tetap melakukan pengawasan untuk memberikan sanksi kepada oknum konselor tersebut.