TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan haji terbaru 2026 lengkap imbauan Kemenhaj soal batas waktu kepada jemaah yang melakukan walimatussafar.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) memberikan himbauan kepada para jamaah haji yang akan berangkat pada 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Bagi jemaan yang hendak melakukan walimatussafar haji agar dilakukan setidaknya maksimal satu minggu sebelum berangkat.
Sebagaimana diketahui, Sebelum berangkat haji, biasanya calon jemaah haji menggelar acara walimatussafar haji.
Walimatussafar haji adalah acara tasyakuran yang tujuannya untuk pamitan dan memohon doa agar jemaah haji selalu sehat dan diberkahi selama ibadah haji.
Baca juga: Aturan Baru Jual Beli Kendaraan Bekas 2026 Kini Wajib Balik Nama di Samsat Lengkap Ancaman Sanksi
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj Liliek Mahendro.
Ia menyampaikan, imbauan tersebut diberikan kesehatan jamaah tetap terjaga, dan tidak kelelahan.
Ia menegaskan agar acara tasyakuran tersebut tidak dilakukan melebihi batas tersebut.
Sehingga seminggu sebelum keberangkatan jemaah benar-benar dapat menggunakan waktu untuk beristirahat.
“Yang kami minta adalah tolong walimatussafaritu dilakukan maksimal satu minggu sebelum berangkat,” tutur Liliek kepada awak media, Selasa 13 Januari 2026.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan kondisi, khususnya dalam bersilaturahmi dengan tetangga.
Menurutnya, meskipun walimatussafar haji telah selesai, sering kali masih ada tamu yang datang untuk bersilaturahmi.
Sehingga hal ini perlu dibatasi.
Liliek juga menyampaikan keprihatinannya dengan mencontohkan kejadian pada sekitar tahun 2024 atau 2025 lalu.
Ketika jemaah pertama yang wafat bahkan belum sempat tiba di Madinah.
Jemaah tersebut meninggal dunia akibat kelelahan setelah tujuh hari tujuh malam mengadakan open house menerima tamu untuk walimatussafar haji.
Ia menceritakan bahwa setibanya di pesawat, jemaah tersebut mengalami kelelahan berat.
Sempat hendak ke toilet namun pingsan dan akhirnya tidak tertolong.
Peristiwa seperti itu, tegasnya, merupakan hal yang tidak diharapkan terjadi.
Baca juga: Berubah! Aturan Haji 2026 Lengkap Syarat Pengajuan PK Jemaah Khusus Resmi Kemenhaj
“Itu contoh seperti itu. Itu yang kita tidak harapkan,” tandasnya.
Semoga informasi ini bermanfaat.