TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju angkat bicara soal dugaan pungutan liar (pungli) dialami oleh nelayan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (14/1/2026).
Dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Barat.
Sebelumnya, nelayan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mendatangi Kantor Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Barat, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Badko HMI Sulbar Soroti Perizinan Pembangunan Pelabuhan Kambunong, Diduga Ada Pelanggaran
Baca juga: HMI Manakarra Soroti SPPG Tanpa Sertifikat Higiene di Sulbar Usai Keracunan Massal MBG di Majene
Mereka mempertanyakan penahanan kapal, penyitaan dokumen, serta dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum aparat.
Ketua DPC GMNI Mamuju, Dicky Wahyudi, mengatakan, langkah nelayan merupakan bentuk akumulasi kekecewaan terhadap penanganan hukum dan perizinan perikanan.
“Aksi ini adalah luapan keresahan masyarakat nelayan yang sudah lama dipendam. Aparat seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman, bukan menambah beban mereka,” kata Dicky.
GMNI Mamuju menekankan perlunya evaluasi internal di jajaran Polairud Polda Sulbar. Dicky meminta pimpinan Direktorat Polairud mengusut dugaan pungli secara transparan dan memberi sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar.
Persoalan bermula dari izin usaha perikanan (IUP) nelayan yang masa berlakunya telah habis dan belum diperpanjang oleh instansi terkait.
Akibatnya, sejumlah kapal ditahan dan dokumen disita karena dianggap tidak memiliki izin aktif, meski nelayan tetap dibebani kewajiban pajak.
“Banyak kapal kami ditahan karena IUP mati, tetapi pajak tetap harus dibayar. Kami menyerahkan surat kapal sebagai bentuk protes,” ujar salah satu nelayan.
GMNI menegaskan akan terus mendampingi nelayan hingga persoalan izin dan dugaan pungli ini mendapat penanganan yang jelas dan transparan.(*)