Curi 122 Aki Tower Telkomsel, Pria Asal Kelapa Ditangkap Polsek Kelapa
January 14, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria berinisial DS (40), warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap jajaran Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, terkait dugaan pencurian baterai aki tower Telkomsel di sejumlah lokasi di wilayah Bangka Barat.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kelapa, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan jaringan dan melemahnya sinyal telekomunikasi di beberapa wilayah.

Berdasarkan keluhan masyarakat terkait gangguan jaringan dan lemahnya sinyal telekomunikasi. Kemudian penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, (12/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Kelapa.

“Berangkat dari keluhan masyarakat terkait gangguan sinyal, Unit Reskrim Polsek kelapa Polres Bangka Barat, melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian aki tower Telkomsel dan mengamankan pelaku,” kata Iptu Yos Sudarso, Rabu (14/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi pencurian baterai aki tower Telkomsel, secara berulang dibeberapa lokasi berbeda di wilayah Bangka Barat.

"Lokasi pencurian meliputi Kecamatan Kelapa, Tempilang, Mentok, dan Parittiga, dengan total baterai aki tower Telkomsel yang dicuri sebanyak 122 unit," lanjutnya.

Yos menyebutkan, baterai yang dicuri merupakan aki tower merek MaxLife kapasitas 100Ah. Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga mengungkap adanya penadah yang membeli aki hasil curian tersebut. 

"Aki-aki tersebut kemudian dijual kembali dan dikirim ke luar daerah melalui jalur ekspedisi laut. 

Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan barang bukti serta mengungkap peran penadah. Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,”ujarnya.

Menurut Yos, akibat perbuatan tersebut, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 juta. Polisi juga mengamankan 8 unit baterai aki tower Telkomsel sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Polres Bangka Barat, saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap pelaku. Penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Dia mengimbau, masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. 

"Khususnya yang berkaitan dengan fasilitas umum dan jaringan telekomunikasi,” pesannya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.