TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Perempuan muda dirudapaksa usai dijebak oleh pelaku. Kejadian naas ini dialami oleh wanita berinisial Ah (22) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku pemerkosaan adalah seorang pria yang sudah ia kenal selama ini. Pelaku diketahui berinisial A (29).
Untuk memuaskan nafsu birahinya, pria ini seolah menjebak AH agar bisa datang kerumahnya.
Kebetulan, saat itu orangtua pelaku tidak ada di rumah.
Ia berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk mengabarkan kepada orangtua pelaku kalau dia tidak pulang karena ada urusan diluar sana.
Disanalah drama itu mulai. Korban yang awalnya berniat baik akhirnya menjadi korban pemerkosaan.
Namun yang terjadi adalah, pelaku berada di dalam rumah, sementara keluarganya tidak ada.
Korban merasa dijebak supaya datang ke rumah tersebut.
Mereaksa aneh, akhirnya korban memberanikan diri untuk keluar dari rumh pelaku. Namun hal itu di halangi oleh pelaku. Dia seolah sudah merencanakan aksi ini dan bisa berduaan dengan korban.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (12/1/2026), Pelakunya berinisial A (29).
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana melalui Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ipda Syahriwal saat dikonfirmasi tak menampik adanya peristiwa itu.
Syahriwal menyampaikan, antara korban dan pelaku selama ini berteman baik.
"Korban dibuat kaget dan menyampaikan "ko tadi suruh saya minta izin ke orangtua, ternyata ko di rumah," sebut Syahriwal meniru perkataan korban, Rabu (14/1/2026).
Kala itu korban sempat masuk ke dalam rumah pelaku.
Karena dinilai pelaku bohong, korban pun ingin pulang.
Begitu hendak keluar, pelaku berusaha menghalanginya.
"Pelaku menarik tangan korban, rebahkan ke lantai lalu di lakukan adegan layaknya pasangan sah," katanya.
Korban kala itu sempat melawan, hanya saja fisiknya yang lemah membuat dia tak berdaya.
Korban saat ini masih trauma dan sedang ditangani pihak terkait.
Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gunung Kijang guna penyelidikan lebih lanjut.
Kanit menegaskan bahwa perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menjamin perlindungan terhadap korban perempuan.
Syahriwal menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan identitas korban.
Tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya ke polisi.
"Mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 473 ayat (1) KUHPidana ancaman, paling lama 12 tahun penjara.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).