BREAKING NEWS: Kejari Kota Kupang Periksa Direktur dan Ratusan Tenaga Medis RSUD SK Lerik
January 14, 2026 11:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terus mengintensifkan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran jasa pelayanan tahun anggaran 2023-2024 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kota Kupang.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pada Rabu, 14 Januari 2026, tim penyelidik Kejari Kota Kupang mendatangi RSUD SK Lerik untuk mengambil keterangan dari Dirut dan kurang lebih 114 tenaga medis.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Frengky Radja, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut. 

Baca juga: Dukung UCB Bangun FK, Linus Lusi Beri Rekomendasi RSU SK Lerik Sebagai Rumah Sakit Pendidikan 

Ia mengatakan bahwa pengambilan keterangan dilakukan guna mendalami indikasi penyimpangan dalam pembayaran jasa pelayanan rumah sakit.

"Hari ini, Rabu 14 Januari 2026, penyelidik mengambil keterangan dari 114 tenaga medis RSUD S. K. Lerik Kota Kupang terkait indikasi korupsi pembayaran jasa pelayanan tahun 2023-2024," ujar Frengky Radja, Rabu (14/1/2026).

Frengky menjelaskan, ratusan tenaga medis yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, para dokter spesialis, perawat, bidan, serta sejumlah staf rumah sakit lainnya. 

Selain meminta keterangan para tenaga medis, tim penyelidik Kejari Kota Kupang juga menerima sejumlah dokumen penting sebagai tindak lanjut atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur.

Frengky menambahkan bahwa seluruh dokumen dan data yang telah diterima tersebut akan dipelajari dan dianalisis secara mendalam untuk menentukan sikap dan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD SK Lerik Kota Kupang.

RSUD SK Lerik merupakan RS milik Pemerintah Kota Kupang. Rumah sakit ini  didirikan untuk melayani kesehatan masyarakat dan diresmikan pada tahun 2010. RS ini ditetapkan sebagai rumah sakit Kelas C. Dinamakan SK Lerik untuk mengenang jasa mantan Wali Kota  Kupang S.K. Lerik dengan Motto Melayani dengan Kasih.

Direktur RSUD SK Lerik, Dian Sukmawati Arkiang sebelumnya mengatakan, saat ini rumah sakit tersebut telah memiliki 19 jenis spesialistik dengan 12 poli pelayanan aktif dan empat layanan penunjang.

Dua belas poli pelayanan aktif ini meliputi poli penyakit dalam, poli anak, poli bedah, poli kebidanan dan kandungan, poli rehabilitasi medik, poli THT, poli mata, poli kulit dan kelamin, poli gigi dan mulut, poli jantung, poli saraf, serta poli uronefrologi.

Sedangkan empat layanan penunjang yang tersedia di RSUD S.K. Lerik meliputi pelayanan radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan anestesi. (rey)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.