TRIBUNBATAM.id, BATAM – Seorang anggota Brimob Polda Kepri berinisial RC dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial RA.
Laporan tersebut kini tengah ditangani Paminal Propam Polda Kepri untuk pendalaman lebih lanjut. Dugaan penganiayaan disebut berawal dari persoalan hubungan asmara antara keduanya, di mana RA diketahui merupakan pacar RC.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyebut laporan masuk melalui layanan pengaduan berbasis QR Code Propam pada awal tahun 2026.
“Benar, ada satu laporan pengaduan dari seorang wanita berinisial RA. Terlapor adalah anggota Brimob Polda Kepri berpangkat tamtama berinisial RC,” ujar Eddwi saat ditemui di Mapolda Kepri, Rabu (14/1/2026).
Menurut Eddwi, Propam saat ini masih berada pada tahap klarifikasi terhadap terlapor.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kebenaran dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban.
“Penanganan masih berproses, saat ini masih klarifikasi terhadap terlapor,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, RC berpotensi dikenakan sanksi disiplin hingga penempatan khusus (patsus).
“Sanksinya bisa berupa patsus selama tujuh hari dan dapat diperpanjang hingga 30 hari. Bahkan bisa berujung pada sanksi demosi atau penundaan kenaikan pangkat,” tegas Eddwi.
Dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 22 Desember 2025. Namun laporan resmi baru disampaikan korban pada pekan lalu.
Propam Polda Kepri memastikan akan memproses laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)