Jakarta (ANTARA) - Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra Putranto membagikan sejumlah kiat dalam upaya mencegah anak terkena child grooming termasuk melalui edukasi dan pendampingan.
Kasandra menjelaskan child grooming merupakan proses ketika seorang pelaku biasanya orang dewasa, membangun hubungan emosional dengan seorang anak dengan tujuan untuk mengeksploitasi anak tersebut secara seksual.
“Child grooming dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk interaksi langsung di lingkungan sosial, sekolah, atau melalui platform online seperti media sosial dan game. Pelaku sering kali membangun hubungan emosional dengan anak untuk mendapatkan kepercayaan mereka,” kata Kasandra ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dalam proses tersebut, lanjut Kasadara, pelaku child grooming sering kali melibatkan manipulasi, penipuan, dan penguasaan, yang mana berusaha mendapatkan kepercayaan anak bahkan orang tua korban sebelum melakukan tindakan pelecehan.
Kansandra menyampaikan peran orang tua dalam mencegah anak menjadi korban child grooming dengan menerapkan beberapa langkah penting, seperti mengedukasi dan membangun komunikasi terbuka dengan anak, sehingga merasa nyaman untuk berbagi pengalaman dan perasaan mereka.
“Ajarkan anak tentang perilaku yang dapat membahayakan dirinya dan pentingnya berbagi informasi tentang barang atau pemberian dari orang lain kepada orang tua. Pentingnya mengatakan ‘tidak’ jika merasa tidak nyaman,” kata dia.
Kemudian pendampingan orang tua, seperti dengan melakukan pendampingan secara aktif, termasuk role play untuk membantu anak memahami situasi berisiko dan cara mengambil keputusan yang tepat, memantau penggunaan media sosial dan aplikasi pertemanan anak, serta ajarkan tentang privasi dan keamanan di dunia maya.
“Waspadai tanda-tanda perilaku mencurigakan pada anak, seperti perubahan sikap atau penarikan diri dari interaksi sosial,” tutur dia.
Kasandra juga menyarankan pentingnya edukasi seksual pada anak dalam mencegah child grooming. Bisa dimulai dengan memberikan edukasi seksual yang sesuai dengan usia anak, terutama mulai dari umur 12 tahun, untuk membantu mereka memahami batasan dan risiko.
“Dorong diskusi terbuka tentang kejahatan seksual dan bagaimana cara melindungi diri, sehingga anak merasa lebih siap menghadapi situasi berisiko,” kata dia.
Lebih lanjut, Kasandra menambahkan maraknya kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak menunjukkan perlunya perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah, untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan yang merugikan anak-anak.
“Pentingnya kesadaran hukum dan pendidikan terkait, seperti masyarakat perlu lebih sadar akan isu pelecehan dan eksploitasi anak, serta pendidikan tentang hak anak dan cara melindungi diri harus diperkenalkan sejak dini di sekolah,” jelas dia.
Menurut Kasandra, pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan keselamatan anak dari pelaku child grooming dan pedofilia. Beberapa upaya tersebut meliputi penguatan regulasi hukum dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku, serta memperkuat undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Selain itu, peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya child grooming melalui program-program sosialisasi, menyediakan layanan hukum untuk anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual, hingga dukungan psikologis dan rehabilitasi bagi anak-anak yang mengalami trauma.
Kasandra mengingatkan orang tua dan keluarga agar tidak mengabaikan aspek psikologis saat menemukan indikasi child grooming atau bahkan jika sudah sampai kekerasan seksual pada anak.
“Korban pelecehan memerlukan dukungan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma. Layanan konseling dan terapi harus tersedia secara luas bagi anak-anak yang menjadi korban,” tegas dia.







