TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menyita sembilan paket besar narkotika jenis ganja kering di Kota Padang, provinsi Sumatera Barat.
Pengungkapan ini berlangsung di dalam sebuah rumah di Jalan Merpati, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Selain barang bukti sebanyak sembilan paket narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan sebanyak empat pelaku.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Padang, Wanita Inisial C Simpan 211 Paket Kecil & Satu Paket Besar
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelakunya ada sebanyak empat orang, berdasarkan data sementara ada anak di bawah umur," ujar AKP Martadius, saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu malam.
Untuk identitas keempat pelaku dengan jenis kelamin laki-laki berinisial R, F, YO, dan JS. Keempat masih dalam pendataan, karena di antaranya terdapat anak di bawah umur.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa sembilan paket narkoba jenis ganja," sebutnya.
Baca juga: BNN Sumbar Musnahkan 99,5 Kilo Ganja Asal Mandailing Natal, Kurir hingga Pengendali Dibekuk
Untuk ganja ini terdiri dari daun, batang, biji, dan ranting. Kemudian, tas carrier dan tiga unit handphone.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan secara berkelanjutan. Peran aktif masyarakat juga sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” ujarnya.
AKP Martadius mengatakan diringkusnya ketujuh pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Saat itu para pelaku berada di dalam sebuah rumah di Jalan Merpati, Surau Gadang, Nanggalo.
"Jadi, pelaku diamankan dalam sebuah rumah dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja," ujar AKP Martadius.
Total barang bukti sebanyak sembilan paket besar narkoba jenis ganja yang ditaksir beratnya hampir mencapai 9 kilogram.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan diakui langsung milik atau dalam penguasaan ketujuh pelaku," pungkasnya.(*)