TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inara Rusli baru-baru ini mengungkap keinginannya untuk segera melangsungkan isbat nikah dengan Isnasul Fahmi.
Keduanya disebut telah menikah siri pada Agustus 2025 tanpa izin dari istri pertama Insan, Wardatina Mawa.
Setelah hubungan tersebut terungkap hingga kasus melebar hingga dugaan perzinaan, Inara Rusli ingin mengajukan isbat nikah dengan Insan.
Sebelumnya, Dedy DJ selaku kuasa hukum Insanul Fahmi sempat menyampaikan bahwa proses isbat nikah sebaiknya segera dilakukan demi kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
“Kalau masalah isbat nikah, ya itu lebih cepat lebih bagus,” ujar Dedy DJ.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan realitas hukum yang ada.
Herlina, salah satu anggota tim kuasa hukum Inara Rusli, menegaskan bahwa pengajuan isbat nikah tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam kondisi saat ini.
• Isbat Nikah Inara Rusli Terancam Gagal, Status Insanul Fahmi Masih Suami Sah Wardatina Mawa
Lantas apa yang dimaksud dengan isbat nikah yang diajukan Inara Rusli?
Dilansir dari berbagai sumber, Isbat Nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang sah secara agama tetapi belum tercatat secara hukum negara.
Proses ini dilakukan melalui sidang di Pengadilan Agama.
Tujuannya agar pasangan memperoleh akta nikah resmi sebagai bukti perkawinan sah menurut hukum Indonesia.
Adapun syarat mengajukan Isbat Nikah cukup sederhana dengan melampirkan Surat permohonan ke Pengadilan Agama, Bukti telah menikah secara agama berupa saksi, surat pernyataan dan lain-lain sekaligus KTP/KK.
Untuk melakukan Isbat Nikah, pasangan perlu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, lalu keduanya mengikuti sidang pemeriksaan saksi dan bukti hingga mendapat putusan pengesahan pernikahan.
Setelah ketiga proses itu selesai, maka akta nikah dan pencatatan di KUA akan diterbitkan.
• Dugaan Ilegal Akses Inara Rusli Naik ke Penyidikan, Sosok Dibalik Saksi Kunci
Herlina sebelumnya menegaskan kalau permohonan Isbat Nikah otomatis gugur apabila salah satu pihak masih terikat dalam pernikahan sah dengan orang lain.
Dalam kasus ini, Insanul Fahmi masih berstatus sebagai suami sah Wardatina Mawa.
“Isbat nikah enggak ada. Karena memang pernikahan sirinya itu dilakukan pada saat masih dalam pernikahan sah,” ungkap Herlina, dikutip dari Tribun Seleb.
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“Sudah jelas dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, tidak ada isbat nikah yang bisa dilakukan apabila salah satu pihak atau keduanya masih terikat dalam perkawinan,” tambahnya.
Dengan demikian, rencana pengesahan pernikahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi dipastikan menemui jalan buntu, setidaknya hingga ada kejelasan hukum terkait status pernikahan Insanul Fahmi dengan Wardatina Mawa.
Melihat kebuntuan ini, Herlina lantas menjelaskan bahwa hanya ada dua jalan keluar jika pasangan ini ingin memiliki buku nikah resmi.
Pertama menikah ulang, dan pilihan kedua adalah mengantongi izin poligami dari Mawa.
"Ataupun nanti dalam proses perceraian tetap gak bisa. Harus menikah ulang. Kecuali izin poligami (dari Mawa)," tandasnya.
Di sisi lain, Mawa secara tegas menolak rencana poligami yang ingin dilakukan oleh Inara dan Insan.
Bahkan, Mawa sendiri juga memilih untuk mengakhiri pernikahannya dengan Insan.
Hanya saja, belum dipastikan waktu untuk mendaftarkan gugatan cerai tersebut.
Saat ini, pihak Mawa masih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Ya, kalau pada intinya Mawa tetap akan bercerai. Hanya waktunya memang masih belum dipastikan kapannya, karena memang masih menjalani proses di Polda ini," kata Dharma Praja saat dijumpai media Grid.ID di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada Jumat 9 Januari 2026.
"Fokus kepada laporan ini supaya bisa jalan dulu, dan kami juga memohon supaya ini segera bisa digelarkan dan bisa ke tahap selanjutnya," lanjutnya.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!