Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi intens yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin (IF) dengan tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), yakni HM Kunang (HMK).

“Ada komunikasi-komunikasi yang kemudian juga kami capture (tangkap, red.) yang tentunya dalam proses pemeriksaan kepada saksi itu juga diklarifikasi dan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan kembali hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Iin Farihin sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni pada 13 Januari 2026.

Selain itu, dia juga menjelaskan ulang bahwa HM Kunang diduga terlibat dalam pengurusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Dalam konstruksi perkara ini, ditemukan dugaan fakta bahwa HMK ini dalam beberapa hal ikut dalam pengurusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK tidak sebatas menelusuri aliran uang kasus dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi kepada Ade Kuswara, tetapi juga terhadap HM Kunang.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.