Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih fokus mengusut dugaan aliran uang sekitar Rp600 juta dari tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni Sarjan (SRJ), kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYO).
“Saat ini yang masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan penerimaan yang didapatkan oleh Nyumarno dalam konstruksi dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan terkait pendalaman aliran uang ratusan juta dari Sarjan ke Nyumarno tersebut kemudian dialirkan kepada partai politik atau hal lain.
“Kami belum menelusuri lebih lanjut terkait dengan aliran-aliran berikutnya dari Nyumarno ini untuk siapa lagi,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Adapun Nyumarno sempat dipanggil KPK pada 8 Januari 2026, dan tidak memenuhi panggilan tersebut. Dia kemudian memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada 12 Januari 2026.







