Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, dapat menjadi momen pembenahan bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Tentu kami berharap penanganan perkara di sektor pajak ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Terlebih, kata Budi, penanganan kasus dugaan suap oleh KPK pada awal 2026 membuat waktu pembenahan selama tahun ini akan semakin panjang bagi Kemenkeu.

“Dengan demikian, kita masih punya waktu yang panjang, terutama bagi Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, untuk melakukan pembenahan dan perbaikan, khususnya di ruang-ruang yang masih ada celah untuk wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak ini terbuka peluang melakukan negosiasi-negosiasi seperti itu,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK mengaku prihatin terhadap terjadinya kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak tersebut, terutama mengenai hilangnya 80 persen penerimaan negara akibat pengurangan nilai pembayaran pajak.

“Apalagi kalau melihat capaian penerimaan pajak tahun lalu tidak tercapai, dan kita juga sedang mengalami defisit fiskal,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.