Pidana Kerja Sosial di Klaten, Pemkab Masih Inventarisir Dinas Pelaksana
January 15, 2026 07:32 AM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten melalui bagian hukum masih menggodok persiapan penerapan pidana kerja sosial. 

Mereka bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. 

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Klaten, Sri Rahayu. 

Dia menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial masih dalam proses. 

Terkait dinas mana yang akan ditunjuk untuk pelaksanaan nanti, belum ditentukan saat ini. 

"Kita masih menginventarisir dari dinas-dinas itu. Jadi kita belum menentukan," ujar Sri Rahayu saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (14/1/2026). 

"Kita masih arahnya masih menginventarisir, dan itu belum selesai" jelasnya. 

Bagian hukum Pemkab Klaten sendiri, saat ini masih melakukan penyelarasan dengan pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri. 

Baca juga: Pidana Kerja Sosial Disiapkan di Klaten, Alternatif Hukuman Selain Penjara

Terpidana Diawasi Ketat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten tengah mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini dilakukan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) serentak se-Jawa Tengah pada 1 Desember 2025.

Terpidana kejahatan ringan, nantinya ada alternatif selain dipenjara.

Mereka akan diminta bekerja sosial di bawah pengawasan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Klaten, Aspi Riyal Juli Indarman, mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan bersama Bagian Hukum Setda Klaten untuk merumuskan teknis pelaksanaan di lapangan.

"Kami Kejaksaan Negeri Klaten bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemkab Klaten untuk membahas secara lebih detail teknis pelaksanaan pidana kerja sosial," ujarnya saat ditemui wartawan TribunSolo.com di Kantor Kejari Klaten, Senin (12/1/2026).

Riyal memaparkan, terdapat 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nantinya terlibat sebagai tempat para terpidana menjalani masa hukumannya.

"Dari Pemkab Klaten sudah menyiapkan sekitar 10 instansi atau OPD yang disiapkan untuk menampung putusan pidana kerja sosial," jelasnya.

"Terpidana akan bekerja di sana di bawah pengawasan ketat," imbuhnya.

PIDANA KERJA SOSIAL. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Klaten Aspi Riyal Juli Indarman ditemui TribunSolo.com pada Selasa (13/1/2025). Dia menerangkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Klaten.
PIDANA KERJA SOSIAL. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Klaten Aspi Riyal Juli Indarman ditemui TribunSolo.com pada Selasa (13/1/2025). Dia menerangkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Klaten. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Penerapan Pidana Kerja Sosial

Menurut Riyal, penerapan pidana kerja sosial dilakukan berdasarkan Pasal 85 ayat (1) KUHP yang baru.

Pidana ini tidak bisa diberikan kepada sembarang pelaku kejahatan karena terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Pidana kerja sosial ditujukan bagi terdakwa dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun, serta dijatuhi vonis penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000.

"Ini menjadi alternatif selain penjara untuk kasus yang tidak terlalu signifikan. Contohnya, seseorang mencuri ayam karena kebutuhan hidup, biaya sekolah anak, atau pengobatan keluarga yang sakit," ucapnya. 

Masa Pidana Kerja Sosial

Riyal menjelaskan, masa pidana kerja sosial bervariasi, mulai dari paling singkat 8 jam hingga maksimal 240 jam.

Dalam sehari, terpidana diperbolehkan bekerja maksimal 8 jam dan dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan aktivitas terpidana.

"Dengan pelaksanaan pidana kerja sosial ini, diharapkan tidak memutus mata pencaharian terpidana," paparnya.

Selama masa hukuman, terpidana akan diawasi langsung oleh jaksa dan mendapatkan pembimbingan kemasyarakatan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan dapat mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lapas maupun Rutan.

Selain itu, aspek sosiologis menjadi poin penting, di mana terpidana diharapkan mendapat efek jera sekaligus kesempatan kembali membaur dengan masyarakat tanpa stigma negatif.

"Mereka bisa saja bertugas sebagai penyapu jalan di bawah Dinas Lingkungan Hidup. Dengan bekerja dan berinteraksi, mereka menyadari telah berbuat salah," jelasnya.

"Namun tetap diberi kesempatan membina diri di luar lapas agar bisa membaur kembali dengan masyarakat," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.