Berkas Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Segera Diadili, Negara Rp 1,8 Miliar
January 15, 2026 10:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pematangan lahan pintu gerbang tahun anggaran 2022.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/1/2026).

Kerugian Negara Mencapai Rp 1,8 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, mengungkapkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, proyek ini menimbulkan kerugian yang sangat signifikan.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Baca juga: Proyek Pintu Gerbang Mamuju Rp 1,8 Miliar Kini Seret 4 Tersangka

"Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.833.408.732. Padahal, total anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 2.077.951.700," ujarnya, saat ditemui di Kejari Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (15/1/2026).

Artinya, hampir 88 persen dari total anggaran diduga dikorupsi atau tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.

Identitas Tersangka dan Peran

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur birokrasi dan swasta.

Basit (48): Pegawai Negeri Sipil (PNS), Eks Kadis Dinas PUPR Mamuju.

Saat ditetapkan tersangka menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP).

H. Ahmad M (55): Wiraswasta.

Muhammad Zulfahmi AB (41): Wiraswasta.

Ketiga tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani masa penahanan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Modus Proyek Pematangan Lahan

Kasus ini berkaitan dengan proyek pematangan lahan pintu gerbang di beberapa titik perbatasan di Kabupaten Mamuju.

Meliputi batas Mamuju–Mamuju Tengah (Kecamatan Kalukku).

Batas kota bagian utara, dan batas Mamuju–Majene.

Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen kontrak, dokumen perencanaan, bukti pembayaran, serta laporan pekerjaan. 

Selain itu, beberapa unit kendaraan bermotor dan dokumen keuangan perusahaan turut disita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 604 KUHP, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 terkait uang pengganti.

KORUPSI - Tersangka korupsi pintu gerbang Mamuju saat berjalan menuju Kantor Kejari Mamuju, Rabu (14/1/2026).
KORUPSI - Tersangka korupsi pintu gerbang Mamuju saat berjalan menuju Kantor Kejari Mamuju, Rabu (14/1/2026). (Tribun-Sulbar.com/Suandi)

Pantauan di lokasi, proses pelimpahan ini dimulai pukul 11.05 WITA. 

Ketiga tersangka, yakni Basit, Andi Zulfahmi, dan Ahmad, tampak keluar dari area sel tahanan Polresta Mamuju dengan pengawalan ketat dari sejumlah penyidik berkemeja putih.

Para tersangka selama ini dititipkan di Rutan Polresta Mamuju lantaran ruang tahanan di Mapolda Sulbar tengah dalam proses renovasi.

Jarak Polresta Mamuju dan Kejari hanya sekitar 20 meter.

Ketiga tersangka keluar secara berurutan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. 

Tidak satu pun dari tangan para tersangka yang terlihat diborgol saat berjalan menuju gedung Kejaksaan.

Tersangka pertama, Basit, berjalan di barisan paling depan. 

Ia tampil mengenakan masker medis dan kacamata hitam, sembari menyampirkan tas hitam di bahunya. 

Basit tampak berjalan santai melintasi halaman Polresta menuju gerbang samping.

Tepat di belakangnya, terlihat Andi Zulfahmi (Andis). 

Berbeda dengan Basit, Andis tampil lebih mencolok dengan topi kuning berlogo "NY" dan masker putih. 

Saat menyadari kamera wartawan menyorotnya, Andis sempat menghentikan langkah sejenak dan memberikan pose hormat ke arah awak media sebelum melanjutkan perjalanannya.

Sementara itu, tersangka ketiga, Ahmad, tampak berjalan lebih tertutup di barisan belakang. 

Mengenakan masker dan membawa tas merah, ia terus menundukkan kepala, menghindari kontak mata dengan kamera hingga memasuki area kantor Kejari Mamuju.

Ketiganya langsung digiring masuk melalui pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Mamuju untuk menjalani proses administrasi pelimpahan perkara.

"Kasus korupsi pintu gerbang, hari ini kita sudah melaksanakan tahap dua kejaksaan untuk tiga orang tersangka. Pertama itu terkait dengan PPK yaitu Saudara Basit, yang kedua penyedia yaitu Ahmad dan Zulfahmi alias Andis," kata Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis.

Dugaan Kerugian Negara dan Peran Tersangka

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju di Desa Tadui yang bersumber dari dana APBD. 

Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, proyek ini dinyatakan mengalami kerugian total (total loss) dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, sebelumnya mengungkapkan penyimpangan fatal terjadi karena adanya pemindahan lokasi proyek sejauh 500 meter dari titik koordinat awal yang telah direncanakan.

"Akibat pemindahan sepihak ini, bangunan fisik di lokasi yang seharusnya direncanakan tidak ditemukan. Hal ini yang mendasari perhitungan kerugian negara secara total," kata Abdul Azis, Kamis (11/12/2025).

Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga telah menetapkan AS, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, sebagai tersangka keempat. 

AS diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik pemindahan lokasi proyek tersebut.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.