BANGKAPOS.COM -- Asal-usul terbongkarnya 25 ton karung berisi timah yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri terbongkar.
Dugaan menguat ketika tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah sebanyak 25 ton yang diduga hendak dikirim ke Malaysia melalui Perairan Tanjung Kerasak, Kecamatan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Menariknya dalam pengungkapan kasus penyelundupan timah ini, pelaku hanya beraksi sendiri alias pemain tunggal.
Belum diketahui banyak identitas pelaku tunggal tersebut.
Baca juga: Detik-detik Tabrakan Maut di Babar, Menoleh ke Kiri Dengar Ledakan, Mobil Disetting Tak Melaju Deras
Hanya saja saat pelaku tunggal beraksi keduluan terbongkar sebelum berhasil menyelundupkan 25 ton timah.
Diketahui, penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (14/1/2026) di Perairan Tanjung Kerasak, Kecamatan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapal yang membawa puluhan ton timah itu kemudian dibawa ke Dermaga Pos TNI AL Pangkalbalam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa timah yang diamankan mencapai total 25 ton dan diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri.
“Rencananya mau dibawa ke sana (Malaysia), namun tujuan pastinya masih kami dalami. Benar, totalnya ada 25 ton,” ujar Junanto.
Junanto mengatakan untuk barang bukti timah 25 ton tersebut, dimiliki oleh pemain tunggal atau hanya satu orang saja.
"Istilahnya agak di luar kebiasaan, ini dia sendirian bisa menyuplai barang segitu banyak. Berarti dia pemain besar, pemain lokal di sini," tuturnya.
Lebih lanjut tak hanya mengamankan barang bukti 25 ton yang dibungkus oleh puluhan karung berwarna putih, namun terdapat tiga anak buah kapal (ABK) yang juga turut diamankan.
"Sementara tiga mereka ini cuma bawa barang, namun kita harusnya enggak berhenti di situ dan akan pengembangan," ucapnya.
Sementara itu pihaknya kini masih dalam proses penyelidikan, terhadap dengan asal usul hingga pengembangan hal lainnya.
"Saya belum bisa bicara banyak karena saya sendiri pun belum mengambil keterangan dari yang bersangkutan, karena beliaunya masih syok ya istilahnya ya. Jadi kan harus tenang dulu untuk bisa disidik, sehingga informasi yang kita dapat ya aktual," ungkapnya.
Aktivitas penambangan timah ilegal yang berlangsung hampir satu tahun di kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap empat tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M.
Baca juga: Terungkap Alasan Mantan Bupati Basel Minta Saksi JM Transfer Dana Rp1,5 Miliar ke Anaknya Aditya
Dari kasus korupsi tersebut setidaknya ditaksir menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp89.701.442.371
Angka itu berasal dari hasil perhitungan sementara penyidik berdasarkan pengumpulan data, dokumen, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.
Nilai kerugian masih berpotensi berubah seiring proses audit lanjutan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Babel.
Hal ini mencuat setelah Kejati Babel menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal yang beroperasi di dua kawasan hutan, yakni Hutan Produksi Tetap (HP) di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta Hutan Lindung (HL) di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Sila H Pulungan, dalam konferensi pers, Senin (12/1) sore.
Paparan dilakukan di halaman belakang kantor Kejati, tepat di lokasi penyimpanan barang bukti berupa alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Sila.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Mereka memiliki peran berbeda, namun saling terhubung dalam satu mata rantai kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan negara.
Menurut penyidik, tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku utama penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung. Keduanya bekerja sama dengan tersangka HF yang bertugas menyiapkan alat berat sekaligus menampung hasil tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Dibuka Pendaftaran PPPK 32.000 Pegawai Dapur MBG, Cek Syarat, Besaran Gaji dan Tunjangannya
HF juga diduga berperan sebagai pengendali koordinasi alat berat yang beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Lubuk Besar. Hasil penambangan kemudian dijual melalui seorang saksi bernama Melvin Edlyn.
Sementara itu, tersangka M merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai KepalaKesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan. Ia diduga melakukan pembiaran atas aktivitas tambang ilegal tersebut. Lebih jauh, penyidik menemukan dugaan manipulasi laporan patroli oleh M.
Ia disebut mem buat laporan seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di kawasan hutan yang beradadalam wilayah kewenangannya.
“Tersangka M ini membuat laporan seakan-akan tidak ada aktivitas tambang ilegal, baik di kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, DesaLubuk Lingkuk, maupun di kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk,” ujar Sila.
Praktik tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas penambangan ilegal berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas.
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp89,7miliar itu dihitung berdasarkan rentang waktu aktivitas tambang ilegal sejak Januari hingga Oktober 2025. Penyidik menegaskan, nilai tersebut masih bersifat sementara.
“Perhitungan ini berdasarkan data, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Saat ini masih terus kami koordinasikan secara intens dengan BPKP Provinsi Babel untuk mendapatkan angka yang lebih pasti,” kata Sila.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Untuk sangkaan primair, mereka dijerat Pasal803 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Sementara untuk sangkaan subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam perkara ini, Kejati Babel juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Barang bukti itu kini diamankan di Kejati Babel.
“Yang sudah kami sita antara lain 14 unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin, dua unit buldoser, berbagai peralatan pendukung, serta dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan perkara ini,”jelas Sila.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari,terhitung sejak 12 Januari 2026 sampai 31 Januari 2026,” tegas Sila.
Yulhaidir rencananya pagi ini bakal mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) untuk memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (15/1/2026) pagi.
Melalui penasihat hukumnya, Iwan Prahara, Yulhaidir akan datang ke Kejati Babel sekitar pukul 10.00 WIB dan bersikap kooperatif dengan penyidik.
Baca juga: Nasib ASN Terseret Korupsi Tambang Ilegal, Manipulasi Laporan Patroli Berujung Tersangka
"Saya kan sudah ketemu dengan beliau tadi malam jam 9 malam, kalau mau datang ya harus kooperatif karena sudah DPO (Daftar Pencarian Orang) tadi. Dia (Yulhaidir) bersedia, mungkin jam 10.00-an kami ke sana (Kejati)," ujar Iwan Prahara.
Ia sempat mendengar alasan tersangka Yulhaidir tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Babel setelah ditetapkan tersangka.
"Belum banyak, tapi ada seseorang yang menyuruh dia sembunyi, di kelompok mereka itu sendiri yang minta dia tidak muncul," ungkapnya.
Diakui Yulhaidir, ketika bersembunyi, dia pergi dari luar Pulau Bangka. Namun saat ini sudah balik ke Pulau Bangka.
"Di Jakarta dia (Yulhaidir), baru pulang sore kemarin," ucapnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan tersangka Yulhaidir sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus).
Apalagi kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, tersangka Yulhaidir sempat memenuhi panggilan penyidik pada saat proses penyelidikan.
Namun, yang bersangkutan dalam proses tahap penyidikan ini sempat dipanggil sebanyak empat kali, tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel.
"Karena Y ini termasuk penambang atau pemodal di Bangka Selatan dan Bangka Tengah, tentunya kita tadi sudah menetapkan tersangka kepada saudara Y ini dan berharap kedepan yang bersangkutan ini," kata Asi Pidsus Kejati Babel, Adi Purnama, Senin (12/1/2026).
Maka dari itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO pihak Kejati Babel tidak lagi menyebutkan inisial terhadap tersangka Yulhaidir dalam memberikan informasi.
Pihaknya berharap kepada tersangka Yulhaidir alias Haji Yul, segera mendatangi Kejati Babel dan menemui penyidik Pidsus untuk dilakukan tindak lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apabila dibaca oleh yang bersangkutan, kami berharap yang bersangkutan mendatangi penyidik Pidsus Kejati Babel dan memenuhi panggilan-panggilan yang terdahulu untuk dilakukan pemeriksaan," kata Adi.
Bahkan, kata Adi setelah pihaknya menetapkan tersangka sebanyak empat orang dan satu orang ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Satu DPO Y, tentunya kalau masih tidak kooperatif kita tetap akan melakukan DPO dan kita akan mencari lokasi, tempat dimana tersangka berada. Namun, kami harap dengan kemauan diri sendiri sebagai warga Negara yang baik. Agar proses hukum ini diselesaikan, dengan cara menghadiri panggilan-panggilan dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Adi Saputra)