Duduk Perkara Rumah Kakek Abdul Fatah di Surabaya Terancam Disita, Utang Rp 130 Juta Ditagih Rp 1 M
January 15, 2026 12:05 PM

 

SURYA.co.id – Semua bermula dari niat sederhana, mencari jalan keluar dari kebutuhan mendesak.

Namun bagi Abdul Fatah (60), warga Jalan Penjaringan, Rungkut, Surabaya, niat itu justru menjadi awal dari pusaran persoalan hukum yang hingga kini mengancam atap tempat ia berteduh.

Tim kuasa hukum dari Viral For Justice, melalui Rahadian Bino Wardanu, membeberkan kronologi dugaan praktik mafia dana talangan yang dialami kliennya sejak Januari 2019.

Saat itu, istri Abdul Fatah berupaya mencari pinjaman uang demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Melalui seorang kerabat, mereka diperkenalkan kepada seorang broker yang mengaku memiliki akses dana talangan.

Kesepakatan awal terdengar ringan, pinjaman Rp 130 juta, tenor tiga bulan, dengan bunga lima persen.

“Saat itu, total pinjaman yang disepakati sebesar Rp 130 juta dengan jangka waktu tiga bulan dengan bunga lima persen,” kata Rahadian, Rabu (14/1/2026), dilansir SURYA.co.id dari Kompas.com.

Tak ada yang menyangka, kesepakatan singkat itu kelak berujung ancaman eksekusi rumah.

Tiga Akta yang Disebut Formalitas, Tapi Berujung Gugatan

Ilustrasi Uang Segepok, Nurrohman temukan uang senilai jutaan rupiah dalam sebuah kantong plastik yang ada di pinggir jalan.
Ilustrasi Uang Segepok. (Kompas.com)

Dalam proses pencairan dana, Abdul Fatah diminta menandatangani tiga akta notaris sekaligus, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), akta kuasa menjual, dan akta pengosongan.

Ia datang sendiri, tanpa pendamping hukum, hanya berbekal kepercayaan.

Ketika bertanya soal maksud dokumen-dokumen itu, broker meyakinkannya bahwa semua hanyalah formalitas administratif dan tidak akan berdampak apa pun setelah pinjaman dilunasi.

“Bahkan, biaya notaris dibebankan kepada Pak Abdul Fatah,” ujar Rahadian.

Namun belakangan, justru rangkaian akta itulah yang menjadi fondasi gugatan hukum terhadap Abdul Fatah, sebuah ironi yang baru disadari ketika semuanya sudah terlanjur berjalan.

Dana Masuk Rp300 Juta, yang Tersisa Rp130 Juta

Keanehan lain muncul saat pencairan dana.

Rekening Abdul Fatah sempat menerima transfer sekitar Rp 300 juta. Angka yang jauh melampaui nilai pinjaman yang disepakati.

Namun uang itu bukan miliknya sepenuhnya.

Atas arahan orang suruhan broker, Abdul Fatah diminta mentransfer kembali Rp 170 juta ke rekening lain.

Tanpa banyak pilihan, ia mengikuti instruksi tersebut.

“Sehingga yang benar-benar diterima klien kami hanya Rp 130 juta,” kata Rahadian.

Saat jatuh tempo, Abdul Fatah berniat melunasi pinjaman berikut bunga, sekitar Rp 150 juta.

Niat baik itu justru ditolak. Alih-alih menerima pelunasan, pihak broker menagih lebih dari Rp 400 juta.

Penolakan Abdul Fatah berujung tiga kali somasi, semuanya telah dibalas.

Namun perkara tetap bergulir ke pengadilan, hingga akhirnya ancaman eksekusi rumah pun mencuat.

Gugatan Berlapis, Nama Asing, dan Ancaman Tagihan Rp1 Miliar

Sebagai kuasa hukum, Rahadian menilai perkara ini sarat kejanggalan. Salah satu yang paling mencolok terjadi saat penandatanganan akta notaris.

Abdul Fatah datang seorang diri, tetapi dalam dokumen tercantum nama pihak lain yang tidak pernah ia temui.

“Pak Abdul Fatah tidak tahu siapa pihak lain itu. Tapi, pihak notaris menyampaikan bahwa pihak lain itu sudah tanda tangan lebih dulu,” ujarnya.

Kejanggalan tak berhenti di situ.

Dalam persidangan, muncul Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh notaris berbeda.

Padahal, menurut pengakuan Abdul Fatah, ia hanya sekali menandatangani dokumen di satu kantor notaris.

Saat proses mediasi, tekanan kian terasa. Pihak lain yang namanya tercantum dalam akta menuntut pembayaran hingga Rp 1 miliar.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Abdul Fatah diminta mengosongkan rumahnya.

“Atas dasar itulah kami menilai perkara ini sarat kejanggalan dan akan menempuh upaya hukum lanjutan,” kata Rahadian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.