TRIBUNJATIM.COM - Insiden guru dikeroyok siswa dipicu kata-kata kasar belakangan viral di media sosial.
Video dan fotonya beredar ramai di media sosial dan menjadi perbincangan netizen.
Menanggapi insiden tersebut, pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala Sekolah menyampaikan perkembangan terbaru.
Kepala Sekolah, Ranto M, membenarkan adanya insiden tersebut namun memastikan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah mediasi yang melibatkan unsur Forkopimcam, kepolisian, dan Babinsa.
Dikutip TribunJatim.com via Kompas.com Kamis (15/1/2026), saat ini, situasi sekolah dilaporkan sudah kembali kondusif dan kegiatan belajar mengajar berjalan seperti biasa.
Insiden ini bermula pada Selasa pagi (13/1/2026).
Saat itu, guru Agus yang sedang berjalan di lingkungan sekolah merasa dilecehkan secara verbal oleh salah seorang siswa.
Ia mendengar kata-kata yang dianggap sangat tidak sopan dan merendahkan martabatnya sebagai tenaga pendidik.
Agus kemudian menghampiri kelas sumber suara tersebut untuk mencari tahu siapa pelakunya.
Baca juga: Guru Agus Dikeroyok Siswa SMK setelah Tampar 1 Murid yang Menegurnya dengan Kalimat Tak Pantas
Ketika seorang siswa mengakui perbuatannya dengan gestur yang menantang, Agus mengaku refleks melakukan tindakan fisik satu kali sebagai bentuk teguran spontan.
“Itu refleks, satu kali tamparan. Itu awal kejadiannya," kata Agus menceritakan awal mula ketegangan.
Setelah kejadian tersebut, suasana sekolah menjadi tidak kondusif. Para siswa dilaporkan terus menantang Agus hingga waktu pulang sekolah.
Meski sempat dilakukan mediasi di ruangan yang dilengkapi CCTV, situasi justru berakhir ricuh saat Agus dikeroyok oleh massa siswa dari berbagai angkatan.
"Di situ saya dikeroyok. Videonya viral. Banyak siswa mulai dari kelas 1, 2 dan 3," kata Agus lagi.
Meski menjadi korban kekerasan fisik, Agus mengaku masih menimbang untuk menempuh jalur hukum.
Ia merasa berat hati jika harus melaporkan anak didiknya sendiri ke pihak kepolisian karena mempertimbangkan masa depan dan kondisi psikologis para siswa.
“Saya merinding kalau harus melapor ke polisi. Mereka ini anak didik saya, masih sekolah dan secara psikologis butuh bimbingan," kata dia menutup pembicaraan.
Mengenai video yang memperlihatkan dirinya membawa benda tajam sejenis celurit, Agus menjelaskan bahwa alat tersebut adalah peralatan pertanian milik sekolah.
Mengingat sekolah tempatnya mengajar memiliki jurusan pertanian, alat tersebut merupakan fasilitas praktik yang kebetulan berada di dekatnya saat situasi memanas.
Agus menegaskan bahwa ia membawa alat tersebut bukan untuk melukai, melainkan sebagai bentuk pertahanan diri agar massa siswa yang emosional segera membubarkan diri.
Ia khawatir jika tidak melakukan tindakan tersebut, pengeroyokan akan terus berlanjut dan membahayakan nyawanya.
"Saya bawa alat itu agar mereka bubar. Tak ada niatan lain," ujar Agus.
Terkait tudingan penghinaan terhadap status ekonomi siswa, Agus membantah keras narasi "siswa miskin" yang beredar.
Ia menjelaskan bahwa konteks pembicaraannya saat itu adalah memberikan motivasi umum agar siswa mematuhi aturan sekolah demi masa depan mereka, bukan bertujuan menyerang individu tertentu secara spesifik.
"Tak ada niat mau mengejek atau menghina. Konteksnya mendorong siswa mematuhi aturan, sebagai motivasi umum, tidak spesifik ke individu siswa," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, seorang guru di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, bernama Agus Saputra, mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk memberikan klarifikasi terkait insiden pengeroyokan yang menimpanya.
Langkah ini diambil Agus untuk meluruskan berbagai tudingan miring yang beredar luas di media sosial pascavideo kejadian tersebut viral di ranah digital.
Dalam video yang menyebar, muncul narasi yang menyudutkan Agus, mulai dari tuduhan penghinaan terhadap siswa miskin hingga aksi sang guru membawa senjata tajam ke lingkungan sekolah.
Agus merasa perlu memberikan penjelasan objektif agar publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan peristiwa yang sebenarnya terjadi di lapangan sekolah tersebut.
"Awalnya saya dipanggil dengan kata-kata kasar oleh siswa. Saya datangi, lalu saya tampar sebagai bentuk pembelajaran," kata Agus di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (14/1/2026), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Sosok Sri Mulyani, Mantan Menteri Keuangan 3 Era Presiden yang Kini Jadi Anak Buah Bill Gates
Jika kasus ini dibawa oleh Guru Agus ke polisi, bisa jadi anak-anak didiknya itu benar-benar dijerat pasal-pasal Undang-undang.
Dikutip TribunJatim.com dari Hukum Online ID, dalam hukum Indonesia, siswa yang mengeroyok guru di sekolah secara beramai-ramai dapat dikenakan sanksi pidana yang serius.
Dasar hukum utamanya adalah Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa siapa pun yang terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat meningkat menjadi 7 tahun, jika mengakibatkan luka berat menjadi 9 tahun, dan apabila menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara hingga 12 tahun.
Selain itu, karena korban adalah guru yang sedang menjalankan tugas pendidikan, perbuatan ini juga dapat dipandang sebagai serangan terhadap aparat pendidik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Namun, apabila pelaku pengeroyokan adalah siswa yang masih berstatus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun), maka proses hukumnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam sistem ini, anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi pidananya tidak sama dengan orang dewasa, dengan penekanan pada pembinaan, diversi, dan keadilan restoratif.
Anak dapat dikenai sanksi berupa pembinaan di lembaga khusus, pidana pengawasan, kerja sosial, atau pidana penjara anak dengan masa hukuman maksimal setengah dari ancaman pidana orang dewasa, tergantung tingkat kekerasan dan akibat yang ditimbulkan.