SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Puluhan personel gabungan Satpol PP dan unsur lengkap Musyawarah Kecamatan (Muspika) Burneh melakukan penyisiran terhadap sedikitnya lima titik warung kopi di kawasan akses Jembatan Suramadu sisi Madura, Rabu (14/1/2026) menjelang dini hari.
Kegiatan razia tersebut menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat berkaitan dugaan warung-warung kopi yang menyediakan perempuan sebagai pemandu suara (LC).
Irama musik dangdut terdengar santer melalui pengeras suara, mengusik keheningan tengah malam di simpang empat akses Jembatan Suramadu sisi Madura, Bangkalan, yang mulai lengang dari lalu lalang kendaraan bermotor.
Perlahan, iring-iringan mobil personel gabungan menepi pada jarak sekitar 50 meter dari titik sumber suara musik, para personel memilih berjalan kaki.
Kehadiran para petugas tampaknya tidak disadari oleh pemilik warung yang berlokasi di sisi timur simpang empat akses Jembatan Suramadu.
Derap langkah petugas gabungan seolah seirama dengan lantunan lagu dangdut yang tiba-tiba suaranya menghilang bak ditelan malam, seiring semakin dekatnya langkah para personel di warung yang menghadap ke arah Barat.
Baca juga: Mendonca Pemain Madura United Kecelakaan di Akses Jembatan Suramadu, Begini Kondisinya Sekarang
“Ini merupakan kegiatan rutin kami berkaitan dengan kewilayahan terutama di akses Suramadu. "
"Kami bersama pihak kecamatan serta Polsek dan Koramil Burneh melakukan pengawasan tempat usaha di jalur akses Suramadu yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2018, khususnya Pasal 38,” tegas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bangkalan, Air Moein.
Pasal 38 dalam perda tersebut berbunyi tentang larangan melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat, termasuk larangan mengganggu jam istirahat, membuat kebisingan, dan kegiatan yang melanggar ketertiban seperti pemalakan umum dan penggunaan fasilitas umum secara tidak semestinya.
“Kami sebatas memberikan imbauan untuk tidak melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018, serta kami memasang atau menempel stiker larangan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” jelas Ari.
Ia menambahkan, kegiatan yang menyasar lima titik warung kopi itu juga sebagai respon Pemkab Bangkalan menjelang momen Bulan Suci Ramadan.
Hasilnya, personel gabungan tidak menemukan adanya aktivitas dari pemilik usaha yang menghadirkan pemandu suara.
“Kami tidak menemukan hal tersebut, tidak tertangkap tangan,” pungkas Ari.
Rombongan personel gabungan bertolak dari Kantor Kecamatan Burneh dan mengawali kegiatan razia di sebuah warung yang berlokasi di pinggir sisi Barat akses Suramadu.
Selain memberikan imbauan, petugas juga menyisir setiap sudut warung untuk memastikan tidak tersedianya minuman keras (miras).
Camat Burneh, Erwin Yoesoef mengungkapkan, kegiatan hingga menjelang waktu dini hari itu sebagai respon atas laporan masyarakat yang ditindak lanjuti bersama Satpol PP Bangkalan serta unsur Muspika Burneh seperti polsek dan koramil.
“Setelah rapat, kami sepakat bahwa malam ini melaksanakan operasi."
"Sebagaimana dilaporkan masyarakat, memang ada indikasi warung kopi yang menyediakan pemandu lagu dan miras juga,” ungkap Erwin.
Untuk lokasi operasi di Kecamatan Burneh, lanjutnya, terdapat dua lokasi yang menjadi fokus para personel. Pertama di pinggir jalur sisi Barat akses Suramadu, kedua di daerah Tangkel atau sisi Timur menuju pintu akses Suramadu.
“Namun kegiatan malam ini, kami tidak menemukan barang atau kegiatan yang kami curigai sebagaimana yang dilaporkan masyarakat,” pungkasnya.