TRIBUNJATIM.COM - Ramzah kecewa namanya tidak tercantum dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW), Selasa (13/1/2026).
Padahal, Ramzah sudah mengabdi selama 21 tahun sebagai honorer di Kantor Kelurahan Balanipa, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Nahasnya, nama Ramzah tergantikan oleh seorang honorer yang baru satu tahun mengabdi di kantor kelurahan tersebut.
Hal ini karena diduga pengganti dari Ramzah adalah keluarga dekat Lurah Balanipa, Rahman.
Baca juga: Jabatan Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK, Bagaimana Status Relawan? ini Penjelasan BGN
Ramzah bersama sembilan honorer lainnya mendatangi kantor Inspektorat Polman untuk melaporkan dugaan nepotisme dalam pengusulan PPPK PW di Kantor Kelurahan Balanipa.
“Rasanya kecewa karena sudah mengabdi 21 tahun, tapi malah yang lain jadi PPPK PW,” kata Ramzah kepada wartawan.
Ia menyebut, Lurah Balanipa hanya mengakomodir keluarganya dalam pengusulan PPPK PW.
Sementara honorer senior seperti dirinya diabaikan.
Ramzah menceritakan keterlambatan pelaporan ke media terjadi karena sebelumnya mereka dijanjikan akan masuk tahap dua pengusulan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman.
Namun janji itu tidak terealisasi.
“Alasan pihak kelurahan karena berkas nama-nama kami tercecer saat pengusulan tahap dua,” ujarnya.
Kekecewaan membuat Ramzah berencana berhenti dari tugasnya sebagai staf di kantor Kelurahan Balanipa, apalagi status honorer akan mulai dihapuskan tahun ini.
Hal serupa dialami Linda, honorer di Kantor Kecamatan Balanipa, yang sudah mengabdi selama 22 tahun.
Ia juga tidak terakomodir dalam pengusulan PPPK PW dan bersama Ramzah telah melaporkan masalah ini ke Inspektorat Polman.
BKPP Polman mencatat sebanyak 4.231 PPPK PW akan menerima SK pengangkatan pada Kamis (15/1/2026), terdiri dari 346 tenaga guru, 2.815 tenaga teknis, dan 1.070 tenaga kesehatan.
Pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapat perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun.
Masa kontrak ini dapat diperpanjang setiap tahun, serta bisa berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan.
Gaji PPPK paruh waktu yang diterima disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati.
Baca juga: Info Cara Daftar PPPK BGN 2025, Jadwal Seleksi dan Formasi, Dilengkapi Rincian Lengkap Gajinya
Berdasarkan regulasi, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan setidak-tidaknya sama dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus non-ASN (honorer), atau Upah minimum wilayah (UMP/UMK) tempat penugasan.
Hal ini untuk menghindari penurunan penghasilan saat transisi status.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.
Dengan skema seperti ini, maka gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 bisa disamakan.
Karena penentuan gaji bukan berdasarkan tingkat pendidikan sebagaimana pada PNS dan PPPK penuh waktu.
Baca juga: Lulusan S1 Jurusan Apa yang Bisa Daftar PPPK BGN 2025? ini Formasi Khusus dan Umum Serta Jadwalnya
Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.
Jam kerja ini disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi pemerintah.
Adapun tujuan pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum lulus seleksi.
Skema ini memberikan status yang lebih jelas dan perlindungan hukum bagi mereka, meskipun jam kerja tidak penuh seperti ASN pada umumnya.
Sebagai gambaran, berikut besaran upah minimum tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur yang bisa jadi acuan besaran gaji PPPK paruh waktu.
UMP Jatim 2025 Rp 2.305.985
UMK Surabaya 2025 Rp 4.961.753
UMK Gresik 2025 Rp 4.874.133
UMK Sidoarjo 2025 Rp 4.870.511
UMK Pasuruan 2025 Rp 4.866.890
UMK Mojokerto 2025 Rp 4.856.026
UMK Malang 2025 (Kabupaten) Rp 3.553.530
UMK Kota Malang 2025 Rp 3.507.693
UMK Batu 2025 Rp 3.360.466
UMK Pasuruan 2025 Rp 3.358.557
UMK Jombang 2025 Rp 3.137.004
UMK Tuban 2025 Rp 3.050.400
UMK Mojokerto 2025 Rp 3.031.000
UMK Lamongan 2025 Rp 3.012.164
UMK Probolinggo 2025 Rp 2.989.407
UMK Probolinggo 2025 Rp 2.876.657
UMK Jember 2025 Rp 2.838.642
UMK Banyuwangi 2025 Rp 2.810.139
UMK Kediri 2025 Rp 2.572.361
UMK Bojonegoro 2025 Rp 2.525.132
UMK Kediri 2025 Rp 2.492.811
UMK Blitar 2025 Rp 2.481.450
UMK Tulungagung 2025 Rp 2.470.800
UMK Lumajang 2025 Rp 2.429.764
UMK Madiun 2025 Rp 2.422.105
UMK Blitar 2025 Rp 2.413.974
UMK Magetan 2025 Rp 2.406.719
UMK Sumenep 2025 Rp 2.406.551
UMK Nganjuk 2025 Rp 2.405.255
UMK Ponorogo 2025 Rp 2.402.959
UMK Madiun 2025 Rp 2.400.321
UMK Ngawi 2025 Rp 2.397.928
UMK Bangkalan 2025 Rp 2.397.550
UMK Trenggalek 2025 Rp 2.378.784
UMK Pamekasan 2025 Rp 2.376.614
UMK Pacitan 2025 Rp 2.364.287
UMK Bondowoso 2025 Rp 2.347.359
UMK Sampang 2025 Rp 2.335.661
UMK Situbondo 2025 Rp 2.335.209
Baca juga: Daftar Link Unduh Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan PPPK BGN 2025
Pada tahun 2025, rekrutmen PPPK yang dibuka saat ini adalah PPPK Badan Gizi Nasional atau BGN.
Rekrutmen PPPK BGN 2025 mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025.
Proses pengadaan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten dalam mendukung tugas dan fungsi BGN secara berkelanjutan.
Dikutip dari kompas.tv, total formasi yang dibuka mencapai 32.000 formasi.
Terdiri dari 31.250 formasi untuk pelamar kategori khusus dan 750 formasi untuk pelamar kategori umum.
Formasi Khusus:
Formasi Umum: