WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Besok Jumat (16/1/2026) ganjil genap Jakarta ditiadakan karena sehubungan dengan libur nasional Isra Miraj.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang secara tegas mengatur pengecualian penerapan ganjil genap.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap dilakukan karena tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin Liputo, Kamis (15/1/2026).
Selain Pergub DKI Jakarta, peniadaan ganjil genap pada 16 Januari 2026 juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi untuk Libur Panjang Isra Miraj 2026
Dengan dasar hukum tersebut, seluruh kendaraan, baik bernomor polisi ganjil maupun genap, dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap.
Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Syafrin Liputo tetap mengimbau masyarakat agar menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama berkendara di wilayah Jakarta.
Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan, mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas, serta mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.
Sementara itu ganjil genap berlaku di jalur menuju Puncak Bogor pada 16, 17 dan 18 Januari 2026 guna mengantisipasi kepadatasaan saat libur panjang atau long weekend.
Penerapan Ganjil Genap dilakukan untuk memfilter volume kendaraan yang masuk ke arah Puncak mulai dari Gerbang Tol Ciawi dan simpang-simpang jalur tikus.
Ganjil genap Puncak dimulai pada Jumat, 16 Januari 2026, pukul 14.00 WIB.
Sistem Ganjil Genap berlaku untuk mobil dan motor. Petugas akan melakukan pemeriksaan pelat nomor di titik check point Simpang Gadog.
Aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang menuju arah Puncak. Kendaraan yang bergerak turun menuju Jakarta tidak terkena aturan ganjil genap.
Karena tanggal 16 dan 18 adalah tanggal genap, dan tanggal 17 adalah tanggal ganjil, pastikan nomor akhir pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal keberangkatan.
Baca juga: Makna Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah dan Inspirasi Tema Peringatan
Jadwal Satu Arah (One Way) Puncak
Sistem One Way bersifat situasional, sangat bergantung pada diskresi kepolisian melihat kepadatan arus di lapangan. Namun, secara umum, estimasi jam operasional adalah sebagai berikut:
- Sistem Satu Arah Menuju Puncak (Naik)
Waktu: 07:00 WIB – 12:00 WIB.
Kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak diberikan prioritas penuh. Arus dari arah Cianjur menuju Jakarta akan ditutup sementara.
- Sistem Satu Arah Menuju Jakarta (Turun)
Waktu: 12:30 WIB – 18:00 WIB.
Kendaraan dari arah Puncak/Cianjur menuju Jakarta diberikan prioritas. Arus dari arah Jakarta/Gadog menuju Puncak akan ditutup (kendaraan tertahan di tol atau Simpang Gadog).
Durasi One Way bisa lebih lama jika terjadi kepadatan luar biasa, terutama pada hari Minggu sore saat arus balik long weekend. (*)