Bayar Hingga Rp5,7 Juta ke Agen Demi Kerja di Malaysia, 26 PMI Ilegal Diselamatkan Polisi di Dumai
January 15, 2026 02:17 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upaya pengiriman puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan aparat kepolisian. 

Dalam operasi tersebut, terungkap para korban sebelumnya diminta membayar biaya keberangkatan kepada agen dengan nominal berkisar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, Rabu (14/1/2026) dini hari. 

Sebanyak 26 calon PMI berhasil diselamatkan dalam operasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Breaking News: Keberangkatan 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Orang Diamankan

Selain para korban, polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengantar dan pengurus keberangkatan ilegal, yakni Jim Siregar (33), Mulatua Turnip (26), dan Andoni Purba (31).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para calon PMI telah menyerahkan sejumlah uang kepada agen agar bisa diberangkatkan ke Malaysia. 

Sementara itu, para sopir yang mengangkut korban mengaku mendapat upah ratusan ribu rupiah per sekali perjalanan dari seorang mandor bernama Pasaribu.

Pengungkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan patroli rutin pada Selasa malam (13/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Fortuner hitam yang melintas di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Saat diperiksa, polisi menemukan delapan orang perempuan di dalam kendaraan tersebut yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Tak lama kemudian, petugas kembali menghentikan minibus Isuzu warna kuning dan mendapati 17 calon PMI di dalamnya.

Selain dua kendaraan tersebut, polisi juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang diduga berperan memantau situasi di sekitar lokasi.

Di dalam mobil itu terdapat satu calon PMI.

Total, sebanyak 26 calon PMI yang terdiri dari 16 laki-laki dan 10 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia berhasil diselamatkan.

Polisi turut menyita tiga unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni Toyota Fortuner, minibus Isuzu, dan Daihatsu Sigra.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menggagalkan keberangkatan PMI nonprosedural yang berpotensi menjadi korban perdagangan orang.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya langkah Polsek Sungai Sembilan dan Polres Dumai yang berhasil menggagalkan upaya penempatan ilegal ini. Penyelamatan 26 PMI merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi,” ujar Fanny Wahyu Kurniawan, Kamis (15/1/2026).

Saat ini, para korban telah diamankan untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.