POSBELITUNG.CO -- Kejaksaan Negeri Bangka Selatan membeberkan aliran dana dugaan korupsi kasus mafia tanah di Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Kejari Bangka Selatan saat ini tengah fokus mendalami kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok.
Dari pemeriksaan, awalnya Kejari Bangka Selatan menetapkan Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan sebagai tersangka.
Dari penelusuran hingga saat ini resmi ditetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut di antaranya:
1. Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan dalang utama perkara korupsi tersebut.
2. Dodi Kusumah alias DK mantan Camat Lepar periode 2016–2019
3. Rizal alias R mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020
4. Soni Apriansyah alias SA staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023
5. Aditya Rizki Pradana, anak Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan.
Aditya Rizki Pradana (ARP), anak tunggal Justiar Noer Mantan Bupati Bangka Selatan baru ditahan Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Identitas Empat Tersangka Tambang Ilegal Sarang Ikan dan Nadi, Haji Yul DPO, Satunya Lagi ASN
Terungkap peran Aditya dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok.
Dalam kasus mafia tanah di Lepar Pongok, Basel ini, Aditya Rizki Pradana anak Justiar Noer berperan sebagai penerima aliran dana.
Aditya pun resmi ditahan pada Rabu (14/1/2026) malam menyusul ayahnyake Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penetapan ARP sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.
“ARP merupakan anak dari tersangka JN, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021,” kata Sabrul, tadi malam.
Dalam konstruksi perkara, ARP disebut berperan sebagai penerima aliran dana yang bersumber dari praktik korupsi yang dilakukan ayahnya.
Penyidik menemukan bahwa pada 6 Agustus 2021, Justiar Noer meminta seorang pengusaha tambak udang berinisial JM melalui PT Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadi ARP.
“Yang bersangkutan mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok,” ujar Sabrul.
Dana tersebut tidak mengendap lama.
Penyidik mendapati bahwa ARP menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi sehari-hari.
Baca juga: Keberadaan Nisya Masih Misterius, Mendadak Hilang Padahal Ditawari Beasiswa Berstandar Dunia
Tak berhenti di situ, aliran dana kepada ARP juga tercatat terjadi secara berulang. Pada Maret 2021,
PT SAS mentransfer Rp15 juta ke rekening ARP. Setelah itu, sejak April 2021 hingga November 2024, perusahaan tersebut mengirimkan uang rutin sebesar Rp5 juta per bulan. Total dari skema ini mencapai Rp235 juta.
Alasan yang digunakan kala itu, kata Sabrul, adalah untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada ARP. Namun, hasil penyidikan justru menunjukkan sebaliknya.
“Pada saat itu, PT SAS belum menjalankan aktivitas usaha apa pun. Jadi pemberian uang ini tidak memiliki dasar kegiatan yang sah,” ujarnya.
Selain itu, ARP juga diduga menerima dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari ayahnya sendiri pada periode September hingga Desember 2020.
“Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari, bertepatan dengan prosesNpengadaan lahan tambak udang,” kata Sabrul.
Penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok membuka tabir baru.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menduga sebagian aliran dana yang diterima Aditya Rizki Pradana dimanfaatkan untuk kepentingan politik, termasuk pembiayaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Selatan tahun 2020.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengungkapkan, salah satu temuan penting adalah penerimaan dana Rp1,5 miliar oleh ARP pada rentang September Desember 2020.
Dana itu diterima bertahap dan diserahkan di rumah dinas bupati, bertepatan dengan proses pengadaan berasal dari praktik pembebasan dan penguasaan lahan negara secara melawan hukum.
Selain itu, pada 6 Agustus 2021, PT SAS mentransfer Rp1 miliar ke rekening ARP atas perintah Justiar Noer. ARP juga menerima Rp15 juta pada Maret 2021 dan transfer rutin hingga total Rp235 juta.
“Sepanjang ada alat bukti, kami akan menindaklanjuti pihak lain yang terlibat,” tegas Sabrul.
ARP dianggap turut menyempurnakan tindak pidana yang dilakukan ayahnya. Dengan menggunakan rekening pribadinya, ia menerima, menguasai, dan memanfaatkan dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil korupsi.
“Perbuatannya tidak bisa dilepaskan dari pengaruh dan peran ayahnya sebagai kepala daerah saat itu,” kata Sabrul.
Tindakan tersebut dinilai merupakan suatu peristiwa pidana karena bertentangan dengan Kesatu Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidair, Pasal 604 joPasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua Pasal 607 ayat (2) huruf a Jo Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Bahwa setelah mempertimbangan terdapat dua alat bukti dan adanya ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih sebagai unsur objektif dan karena telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan serta menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif.
Penyidik juga menemukan adanya indikasi bahwa ARP memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi menghambat proses penyidikan. Faktor ini menjadi salah satu pertimbangan subjektif dalam keputusan penahanan.
Dengan ancaman pidana di atas lima tahun sebagai unsur objektif, Kejari Basel memutuskan menahan ARP selama 20 hari ke depan.
“Tersangka ARP ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk kepentingan penyidikan,” tegas Sabrul.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Semua pihak yang terlibat akan kami mintai pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Baca juga: Polda Ungkap Penyebab Kematian Evia Maria, Dosen Danny Bantah Lecehkan Mahasiswi Unima
Adita Rizky Pradana adalah anak tunggal Justiar Noer Mantan Bupati Bangka Selatan.
Ia tercatat pernah menjadi anggota DPRD Babel 2019-2024.
Belakangan ia mundur dan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Basel berpasangan dengan Ahmad Damiri (Beradab) diusung partai Gerindra, PAN, dan Nasdem.
Namun keduanya kalah dalam kontestasi.
Sebelumnya, Kejari Basel telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Justiar Noer sebagai aktor utama,
Dodi Kusumah selaku mantan Camat Lepar periode 2016-2019, Rizal mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Bangka Selatan periode 2017–2020, serta Soni Apriansyah, staf Bappelitbangda Bangka Selatan periode 2015–2023.
Justiar Noer dan Dodi menjadi tersangka pertama dan ditahan oleh Kejari Basel.
Penetapan tersangka dan penahanan keduanya dilakukan pada Kamis (11/12/ 2025). Kemudian Rizal dan Soni menyusul pada Kamis (8/1/2026).
Para tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan penerbitan legalitas lahan negara secara melawan hukum untuk kepentingan usaha tambak udang berskala besar di Kecamatan Lepar Pongok sepanjang 2017 hingga 2024.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan tambak udang di dua desa, yakni Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Total lahan yang dibidik mencapai2.299 hektare.
Justiar Noer, saat itu masih menjabat sebagai bupati, diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menawarkan bantuan kepada JM.
Ia meyakinkan pengusaha tersebut bahwa dirinya mampu mengamankan lahan sekaligus mengurus seluruh dokumen legalitas, termasuk SP3AT.
Harga yang disepakati mencapai Rp20 juta per hektare. Tak hanya itu, JM juga diminta menyiapkan dana operasional sebesar Rp9 miliar untuk mempercepat seluruh proses perizinan.
Dalam kurun waktu 2019 hingga 2021, uang mengalir secara bertahap sebanyak 12 kali.
Total dana yang diterima Justiar Noer mencapai Rp45,964 miliar.
Baca juga: Kondisi Penumpang Kecelakaan di Bangka Barat, WNA Korban Asal Singapura Diterbangkan ke Jakarta
Namun, setelah seluruh pembayaran rampung, masalah mulai muncul. SP3AT yang diterima JM ternyata tidak memiliki kekuatan hukum.
Dokumen tersebut tidak tercatat dalam buku register Kecamatan Lepar.
Bahkan, beberapa pihak yang namanya tercantum dalam dokumen menyatakan bahwa tanda tangan tersebut bukan milik mereka.
Saat JM mencoba mengolah lahan, penolakan datang dari warga setempat.
Kepala desa pun menolak dokumen tersebut karena tidak pernah ada usulan resmi dari desa, padahal penerbitan SP3AT seharusnya diawali dari permohonan masyarakat.
Dalam skema ini, Dodi Kusumah selaku camat kala itu diduga ikut menandatangani SP3AT tanpa prosedur yang sah. Rizal disebut berperan dalam pengurusan perizinan meskipun tidak sesuai mekanisme.
Sementara Soni Apriansyah membantu pemetaan dan pengisian dokumen meski tak memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Soni bahkan disebut menerima imbalan berupa sebidang lahan sekitar 7.000 meter persegi serta pembayaran cicilan mobil selama tiga bulan.
Seluruh rangkaian ini dinilai penyidik sebagai praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama.
Tindakan tersebut dinilai merupakan suatu peristiwa pidana karena bertentangan dengan kesatu primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsider, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua Pasal 607 ayat (2) huruf a juncto Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Bahwa setelah mempertimbangkan terdapat dua alat bukti dan adanya ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih sebagai unsur objektif dan karena telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan serta menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif.
“Jadi untuk tersangka ARP juga kita sangkakan dengan pasal TPPU,” kata Sabrul Iman.
Selain dijerat pasal TPPU, penyidik juga menilai Aditya Rizki Pradana bersikap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.
Ia diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta serta menghambat jalannya penyidikan. Unsurnya terpenuhi, baik secara objektif maupun subjektif.
Tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta dan menghambat proses pemeriksaan.
“Sementara kita sampaikan peristiwa pidananya. Kalau untuk menghambat proses pemeriksaan nanti akan kita sampaikan di fakta persidangan,” kata Sabrul Iman.
(Posbelitung.co/Bangkapos.com/Cepi Marlianto)