TRIBUN-TIMUR.COM - Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka dan Sejarah bersama Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulsel geram dengan ketidakseriusan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk dalam menjawab persoalan tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Gubernur, struktur kepemilikan saham serta kontribusi ekonomi untuk daerah. Sama sekali tak berbasis data dan fakta.
Hal tersebut terungkit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, Rabu (14/1/2026). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif yang turut dihadiri pihak Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa yang juga selaku pemegang saham di GMTD.
Sementara itu, pihak GMTD sendiri menghadirkan langsung Irawan Yusuf selaku Presiden Komisaris, Ali Said selaku Direktur Utama, Tubagus Syamsul selaku Corporate Secretary, serta tim advokat Syahrir Cakkari.
Kehadiran jajaran komisaris dan direksi GMTD yang awalnya dianggap mampu memaparkan jawaban sebaik-baiknya, justru membuat situasi ruang RDP memanas. Pasalnya, mereka hanya memberikan jawaban normatif dan tak sesuai fakta.
"Salah satu contohnya, kami meminta penjelasan detail terkait SK Gubernur yang membuktikan adanya izin proses pembangunan terpadu dan pemanfaatan lahan 1.000 hektare. Ternyata mereka tak bisa menjelaskan dan tidak juga membawa data lokasi. Hanya disebutkan telah membebaskan 700 hektare," ungkap Zubhan Dg Nuntung selaku Perwakilan Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulsel.
Menurutnya, keterangan GMTD yang mengklaim mereka memiliki kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola yang baik sama sekali tak benar.
"Kalau begitu coba tunjukkan relevansi aktivitas GMTD dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1991 dan 1995. Okelah ada pengelolaan perumahan, tapi berapa hektare izinnya? Kemudian, pengelolaan pariwisata itu dimana? Semua tidak jelas" tegas Zubhan.
Untuk itu, Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka dan Sejarah meminta agar izin operasional GMTD segera dicabut.
Mereka juga meminta kepada DPRD untuk segera melaksanakan hak angket terkait indikasi penyimpangan GMTD terhadap tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Gubernur, struktur kepemilikan saham serta setoran dividen kepada daerah yang minim sekali.
"Semua yang kami tanyakan dalam RDP, tak bisa dijawab dengan sebenar-benarnya. Tidak sesuai fakta karena mereka tidak pegang data. Makanya RDP di-skorsing ke pekan depan. Di RDP selanjutnya, kami menuntut data pengelolaan lahan, kesesuaian aktivitas dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan serta kepemilikan saham sudah harus dibuka," ujar Zubhan.
Sementara itu, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulsel, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan menegaskan, tujuan awal pendirian GMTD adalah untuk membangun kawasan pariwisata yang berbasis budaya dan sejarah maritim Sulawesi Selatan, bukan kawasan bisnis eksklusif.
“SK Gubernur tahun 1991 dan 1995 secara jelas mengamanatkan kawasan tersebut sebagai kawasan pariwisata. Namun dalam praktiknya, telah lebih dari 30 Tahun sejak SK tersebut terbit, kami melihat adanya jarak yang semakin lebar antara tujuan normatif SK Gubernur dengan realitas pengelolaan kawasan oleh PT GMTD,” ujar Rafli.
Menurutnya, kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pengembangan pariwisata justru menunjukkan kecenderungan bergeser menjadi kawasan bisnis komersial yang eksklusif. Karena itu, HMI Sulsel mempertanyakan sejauh mana DPRD Sulsel telah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kewajiban yang melekat pada GMTD.
Untuk itu, mahasiswa berulang kali mendesak pihak GMTD untuk memberikan penjelasan secara rinci dan transparan terkait dasar hukum serta proses pengalihan fungsi kawasan wisata menjadi kawasan bisnis komersial.
“Badko HMI Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal kejanggalan ini,” tegasnya.(*)