SURYA.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menanggapi polemik yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono.
Pandji dituding menghina Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lantaran menyebut matanya tampak seperti orang mengantuk dalam materi stand-up comedy Mens Rea yang tayang di Netflix.
Mahfud menilai tuduhan tersebut berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, menyebut seseorang mengantuk adalah penggambaran kondisi manusiawi, bukan bentuk penghinaan.
Pandangan itu disampaikan Mahfud dalam siniar bertajuk “Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak” di kanal YouTube pribadinya, seperti dikutip SURYA.co.id.
"Mari kita kembangkan ini. Karena di TV saya lihat tuh, ada anggota DPR yang berdebat bahwa orang bilang ngantuk itu menghina orang. Loh masa orang bilang ngantuk menghina?" ujar Mahfud.
Untuk memperjelas argumennya, Mahfud bahkan melibatkan host siniar tersebut secara langsung.
Ia bertanya apakah sang host merasa tersinggung bila disebut mengantuk. Jawabannya tegas: tidak merasa dihina sama sekali.
Mahfud menekankan bahwa rasa kantuk adalah kondisi alami yang bisa dialami siapa pun, tanpa memandang jabatan atau status sosial.
"Ngantuk itu bukan perbuatan jelek, bukan situasi jelek. Sehingga seumpama Anda tersinggung pun dibilang ngantuk, kan saya bukan menghina. Wong itu masalah keadaan biasa ngantuk," ucapnya.
Menurut Mahfud, sensitivitas berlebihan justru berpotensi mengaburkan batas antara kritik, humor, dan penghinaan dalam ruang publik.
Mahfud juga menyoroti munculnya tafsir medis atas kondisi mata Gibran yang disebut sebagai ptosis.
Ia menjelaskan bahwa ptosis bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kelelahan, beban pikiran, hingga aspek psikologis tertentu.
Namun, Mahfud menilai, sekalipun benar Gibran mengalami ptosis, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan Pandji bersalah.
"Kalau betul ptosis seperti itu, berarti Pandji tidak menghina. Karena Pandji hanya bilang ngantuk. Yang menjelaskan arti ptosis itu yang menghina. Kalau itu dikaitkan dengan masalah kejiwaan, masalah penyakit yang tidak boleh diketahui orang, wong Pandji hanya bilang ngantuk," jelas Mahfud.
Ia menambahkan, dalam hukum pidana, konteks dan substansi ucapan menjadi faktor utama untuk menentukan ada atau tidaknya unsur penghinaan.
"Misalnya orang ngantuk, lalu disamakan dengan orang gila. Orang ngantuk disamakan dengan orang pencandu narkoba. Orang ngantuk disamakan dengan orang pemabuk. Enggak bisa. Substansinya harus jelas. Itu prinsip dalam hukum pidana. Sehingga kalau dalam hal itu enggak bisa juga si Pandji ini dikatakan telah menghina misalnya Gibran atau Muhammadiyah, NU gitu," imbuhnya.
Sebelumnya, kritik terhadap materi Pandji datang dari penyanyi sekaligus dokter bedah plastik, Tompi.
Ia menilai guyonan tentang mata Gibran dalam Mens Rea berpotensi menertawakan kondisi medis.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dr_tompi, Tompi menjelaskan bahwa mata yang tampak “mengantuk” dalam dunia medis dikenal sebagai ptosis, yang memiliki dasar ilmiah dan bukan sekadar persoalan ekspresi wajah.
"Apa yang terlihat ‘mengantuk’ pada mata, dalam dunia medis dikenal sebagai Ptosis, suatu kondisi anatomis yang bisa bersifat bawaan, fungsional, atau medis, dan sama sekali bukan bahan lelucon,” tulis Tompi, seperti dikutip SURYA.co.id, Senin (5/1/2026).
Tompi mengakui bahwa kritik dan satire merupakan bagian dari demokrasi, namun ia mengingatkan adanya batas etis dalam humor.
"Merendahkan kondisi tubuh seseorang bukanlah kecerdasan, melainkan kemalasan berpikir,” lanjut Tompi.
Sebelumnya, Pelaporan terhadap Pandji juga mendapat sorotan dari mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito.
Lakso, saat hadir sebagai narasumber di podcast bersama eks Ketua KPK Abraham Samad, menyebut laporan terhadap Pandji tidak tepat.
Mengingat, Pandji merupakan pekerja seni
"(Pekerja seni dan konten kreator) terkadang memang harus menggunakan kata-kata yang eye catching (menarik perhatian) untuk bisa menyampaikan pesannya secara satir, kayak Pandji kemarin," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Youtube Abraham Samad, Jumat (9/1/2026) pukul 15.00 WIB.
"Jadi maksud saya, jangan sampai orang lagi stand up comedy, mengkritisi pemerintah, tiba-tiba bisa dipidana karena dianggap itu hinaan bukan kritikan," tegas Lakso.
Ia lantas menyoroti aturan pada Pasal 218 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penghinaan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, pasal ini berpotensi menghalangi proses orang untuk bisa berdemokrasi.
"Saya sempat baca tafsir dari beberapa profesor soal ini. Pertanyaan saya gini, kalau misalnya ada orang yang mengatakan bahwa saking dia kesalnya, maaf ya saya gunakan bahasa agak kasar, 'Kebijakan presiden brengsek'. Masuk enggak pasal delik itu?" ucapnya.
Bagaimana seseorang bisa dengan bebas menyuarakan pendapatnya dengan demokratis dan variatif.
Padahal, menurutnya, kritikan untuk pemerintah itu memang harus disampaikan secara tajam, termasuk seperti yang dilakukan oleh Pandji.
Oleh karena itu, Lakso mengatakan, di masa lalu Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait penghinaan presiden dan wakil presiden ini karena tahu batas antara kritik dengan penghinaan itu beda tipis.
"Kalau siap menjadi pemerintah harusnya siap dikritisi," ucap Lakso.
Berbeda dengan Lakso, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, menyebut bahwa MK membatalkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden karena sifatnya bukan delik aduan.
Maksudnya, siapa saja bisa melaporkan dugaan penghinaan terhadap presiden tersebut, sehingga membuka celah besar untuk kriminalisasi dan politisasi.
Kemudian, pada KUHP baru Pasal 218 ini, pemerintah dan DPR mempertimbangkannya agar menjadi delik aduan, artinya laporan penghinaan terhadap kepala negara itu hanya bisa dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah presiden atau wakil presiden sendiri.