TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, program tahunan pemerintah bantuan sosial (Bansos) periode tahun baru 2026, dikabarkan akan terus berlanjut seperti sebelumnya, namun dengan skema yang berbeda.
Salah satunya adalah Bansos Program Indonesia Pintar (PIP).
Teranyar, pemerintah dikabarkan berencana meratakan bansos peserta didik di bangku sekolah ini secara menyeluruh.
Dimana, program tahunan pemerintah melalaui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengumumkan perluasan cakupan PIP tahun anggaran 2026 ini, tak hanya menyasar para siswa SD hingga SMA, namun juga meliputi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK).
Bantuan pendidikan untuk siswa TK dan PAUD diharapkan dapat mendorong partisipasi sekolah, mengurangi kesenjangan, sekaligus mendukung kebijakan wajib belajar prasekolah yang mulai digencarkan.
Baca juga: Warga Priangan Timur Bisa Jadi Penerima Bansos 2026, Begini Caranya Cukup Siapkan Dokumen Ini
Sekedar info, ada tahap awal peluncuran, alokasi PIP untuk jenjang ini ditargetkan menjangkau sekitar 888.000 murid TK dan PAUD yang berasal dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. Setiap anak yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Tentunya ini menjadi angin segar bagi para orang tua terkhusus di wilayah priangan timur, yang notabennya tergolong dalam desil atau kelompok kurang mampu dan masih dibebani biaya sekolah anak.
Adapun, para anak yang berhak tersebut, masih harus dikenakan syarat agar bisa menerima bantuan yang disalurkan satu kali atau bertahap sesuai kebijakan daerah tersebut.
Lantas seperti apa syarat dan cara daftar bansos ini?
Baca juga: Belum Terlambat, Ini Link Cek Nama Penerima Bansos Kemensos Januari 2026 untuk Warga Priangan Timur
Baca juga: Warga Priangan Timur Siap-siap Bansos Beras 20 Kg Ada Lagi di Tahun 2026 Ini, Simak Jadwal Resminya
Disclamer: terkhsus untuk jenjang PAUD dan TK, orang tua tidak mendaftar langsung ke pemerintah pusat, melainkan dengan pengajuan bersifat usulan oleh sekolah, dengan peran aktif dari wali murid.
Namun orang tua juga perlu memerlukan beberapa tahapan penting lainnya seperti:
1. Proses tingkat sekolah anak telah melaporkan data siswa secara valid ke sistem Dapodik. Data ini menjadi basis utama seleksi penerima PIP.
2. Menyertakan dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
3. Orang tua disarankan aktif berkomunikasi agar nama anak dapat diusulkan sebagai calon penerima PIP.
4. Proses usulan nantinya akan disampaikan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.
(*)