BANJARMASINPOST.CO.ID - Rully Anggi Akbar akhirnya muncul memberikan klarifikasi soal tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Suami artis Boiyen dituduh rugikan sampai Rp300 juta.
Kini, dia menghadapi laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang dilayangkan seorang bernama bernama Rio ke Polda Metro Jaya.
Adanya kasus ini mencuat setelah Rio secara resmi melaporkan Rully pada 6 Januari 2026.
Rio sebelumnya diketahui telah lebih dulu melayangkan somasi kepada Rully, yang juga berprofesi sebagai dosen.
Keadaan ini tentu saja berdampak pada namanya yang menjadi buruk di publik.
Baca juga: Kondisi Asli Rumah Tangga Boiyen Usai Suami Terjerat Kasus Penipuan, Rully Anggi: Sangat Berbeda
Baca juga: Usai Main di Film Baim Wong, Asri Welas Digeruduk Petugas Pajak, Imbas Honor Syuting yang Viral
Husor Hutasooit tak memungkiri Ezel kini pekerjaannya jadi terganggu gegara dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
"Ya, sekarang sudah mulai tenang ya Mas Ezel. Dan untuk istri beliau juga ya baik-baik aja sampai hari ini gitu," paparnya.
Di tengah kasus dugaan penipuan, Rully mengaku tak ingin kehidupan rumah tangganya bersama Boiyen jadi konsumsi publik.
Bahkan ia sudah ada kesepakatan dengan wanita bernama asli Yeni Rahmawati itu dari sebelum menikah.
"Sebenarnya kemarin dari sebelum kita menikah memang sebelumnya kita sudah ada kesepakatan bersama untuk kehidupan pribadi itu kita enggak mau publish," ucap Rully Anggi.
"Cuman gara-gara kemarin menikah dan ternyata cukup ramai, akhirnya mau enggak mau kehidupan pribadi jadi ke ekspos," sambungnya.
Sementara itu, Rully Anggi Akbar memastikan kondisi rumah tangganya tetap berjalan normal meski namanya tengah menjadi sorotan publik akibat laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Ezel bahkan memperlihatkan cincin pernikahannya sebagai bukti hubungan dengan sang istri tetap terjaga.
"Baik, hubungan kami sampai hari ini masih baik-baik saja," kata Ezel dalam di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Ezel menuturkan dirinya selalu bersikap terbuka kepada Boiyen terkait berbagai persoalan yang dihadapinya.
Ia menyebut sang istri telah mengetahui situasi tersebut sejak awal.
"Karena dari awal pacaran sampai akhirnya menikah, semua saya ceritakan ke beliau. Dari A sampai Z dia tahu semuanya," tutur Ezel.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh kuasa hukum Ezel, Husor Hutasoit.
Ia menyatakan relasi antara kliennya dan Boiyen tetap berjalan baik tanpa gangguan berarti.
"Sejauh ini hubungan Mas Ezel dengan istri sangat baik-baik saja. Komunikasinya lancar dan tidak berdampak sama sekali," ungkap Husor.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Santo Nababan juga sempat membeberkan kronologi awal kliennya terkena penipuan oleh suami Boiyen.
"Ada sebuah peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan public figure, baru kemarin menikah," buka Kuasa Hukum korban, Santo Nababan dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa (23/12/2025).
"Ceritanya dia punya usaha namanya Sateman Indonesia. Jadi Sateman Indonesia ini membutuhkan investor, jadi klien kami ini adalah investor yang berinvestasi di usaha tersebut," lanjutnya.
Santo menerangkan, investasi tersebut bermula pada awal Agustus 2023.
"Nah 5 Agustus 2023, public figure ini yang berinisial RAA, suami dari BP atau sering nama panggungnya Boiyen, berkomunikasi dengan klien kami menghubungi melalui kuasa menyampaikan bahwa usaha beliau yang berada di Sleman, Yogyakarta membutuhkan dana untuk pengembangan usaha," terang Santo.
Dalam proposal yang dikirim Rully, Sateman Indonesia disebut memiliki pendapatan hingga ratusan juta.
Rully pun menjanjikan bagi hasil 70:30 bagi investor.
"Jadi di dalam chat-nya beliau mengirimkan proposal kepada klien kami, proposal ini disampaikan adanya penawaran investasi. Di dalam penawaran investasi ini beliau menjanjikan adanya pembagian untung, yaitu 70 persen untuk founder atau pengelola, 30 persen untuk investor," beber Saturan.
"Di sini juga beliau menyampaikan adanya profit pendapatan dari usaha tersebut bahwa di sini dikatakan pendapatan enam bulan terakhir itu lumayan besar, dari Rp87 juta sekian sampai Rp119 juta. Jadi karena proposal ini, atas komunikasi yang baik atau atas permintaan RAA tersebut sehingga klien tersebut mempertimbangkan untuk berinvestasi," lanjurnya.
Korban penipuan suami Boiyen di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026). (Grid.id/Ulfa Lutfia)
Rully awalnya mengirim bukti laporan keuangan hingga membagi hasil sesuai kesepakatan selama lima bulan.
Namun setelah lima bulan tersebut, Rully menghilang dan tak pernah ada kabar untuk menghubungi klien Santo Nababan.
"Akan tetapi setelah klien kami berinvestasi di sana, apa yang disampaikan dalam proposal ini tidak terjadi. Setelah berinvestasi di bulan Agustus 2023, laporan pada bulan berikutnya itu langsung turun. Jadi di bulan berikutnya sampai lima bulan, beliau masih memberikan bagi hasil,"
"Tapi setelah itu sampai saat ini beliau tidak lagi memberikan bagi hasil. Dan janji-janji yang disampaikan pada klien kami itu tidak ditepati," terangnya.
Rully diduga hanya mengirim bagi hasil hingga Desember 2023.
"Sampai sekarang bisnisnya masih ada, anehnya sudah dihubungi yang bersangkutan tidak merespons dengan baik. RAA ini seperti lari dari tanggungjawab," tegasnya.
"Jadi kami dari tim kuasa hukum menyampaikan somasi resmi kepada yang bersangkutan per hari ini. Kami berharap agar yang bersangkutan segera menghubungi kami agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik. Kami berharap adanya etikad baik dari yang bersangkutan berinisial RAA atau pemilik Sateman yang berada di Sleman, Yogyakarta," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Santo menyebut total nilai investasi kliennya pada usaha milik Rully sebesar Rp200 juta.
"Disepakati awalnya Rp350 juta. Tapi yang diinvestasikan Rp200 juta," jelas Santo.
Santo menyebut Rully hanya mengirim keuntungan sebesar Rp6 juta per bulan selama empat kali.
Alhasil korban merasa tertipu karena pria yang kerap disapa Ezel tersebut tak pernah ada kabar untuk menemui atau menjelaskan kelanjutan bisnis yang dijalankan.
Pihak kuasa hukum juga menjelaskan ada hal yang mencurigakan dari investasi yang dilakukan oleh kliennya.
Pasalnya transfer investasi yang dilakukan kliennya tak dikirim ke CV Sateman Indonesia melainkan pada rekening pribadi Rully.
"Nah ini harus saya kasih tahu ke temen-temen, ini uang ditransfer bukan ke rekening CV-nya, di dalam proposal ini ada CV-nya. Ditransfer ke rekening pribadi, RAA," tegasnya.
Apabila somasi tersebut tak diindahkan dan membayar janji-janji, pihak korban akan melayangkan tindakan hukum ke ranah pidana dan perdata.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)