Minta Tak Buat Gaduh, Eggi Sudjana Disebut Beri Nasihat saat Bertemu Jokowi & Bukan Minta Maaf
January 15, 2026 03:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masih menjadi sorotan, pertemuan Eggi Sudjana dan Joko Widodo (Jokowi) di kediaman mantan Presiden di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026), 

Eggi disebutkan meminta maaf kepada Jokowi atas gugatan dugaan ijazah palsu dalam kesempatan itu.

Namun, narasi itu dibantah podcaster Mikhael Sinaga yang mengaku mendapat cerita secara langsung dari Eggi, soal pertemuan tersebut.

Sehari setelah pertemuan itu, Jumat (9/1/2026), Mikhael mengaku sempat berkomunikasi lewat telepon dengan Eggi.

"Waktu hari Jumat ya kemarin ya, hari Jumat itu saya menelepon Bang Eggi Sudjana. Kamis kan ada pertemuan itu, Kamis ada pertemuan, Jumat-nya saya telepon," kata Mikhael di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senin (12/1/2026).

KETUM PPP - Presiden ke 7 Indonesia, Joko Widodo Beberapa  Waktu yang Lalu. Tegas Jokowi Tolak Jadi Calon Ketua Umum PPP, Pilih Jadi Calon Ketum di PSI
KETUM PPP - Presiden ke 7 Indonesia, Joko Widodo Beberapa Waktu yang Lalu. Tegas Jokowi Tolak Jadi Calon Ketua Umum PPP, Pilih Jadi Calon Ketum di PSI (Kompas.com)

Dalam kesempatan itu, Eggi mengatakan ia tidak pernah menyampaikan meminta maaf kepada Jokowi, melainkan memberi nasihat.

Kepada Mikhael, Eggi mengungkapkan ia meminta kepada Jokowi agar tak membuat gaduh terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Namun, tak dijelaskan secara rinci apa nasihat Eggi kepada Jokowi.

Eggi mengaku akan menyampaikan hal tersebut pada Jumat (16/1/2026) besok.

"Nah, pertanyaannya yang kedua, apakah di situ ada permintaan maaf? Bang Eggi Sudjana mengatakan ke saya tidak ada permintaan maaf," ujarnya.

"Bahkan Bang Eggi Sudjana memberi nasihat kepada Joko Widodo untuk bagaimana caranya supaya perkara ini tidak membuat gaduh."

"Nah, apa yang dia katakan dalam nasihatnya itu juga bukan saya yang harus mengatakan, tetapi Bang Eggi janji akan menyampaikan itu di hari Jumat," tambahnya.

Diketahui, Eggi datang berkunjung ke rumah Jokowi bersama Damai Hari Lubis.

Pertemuan itu disebut-sebut difasilitasi dan didampingi oleh dua polisi aktif dari Bareskrim Polri.

Narasi yang mengatakan adanya permintaan maaf kepada Jokowi saat bertemu di Kota Solo beberapa waktu lalu, turut dibantah Damai Hari Lubis.

Ia menegaskan memang tidak ada permintaan maaf dari Eggi Sudjana kepada Jokowi.

Menurut Damai, kedatangannya dan Eggi ke rumah Jokowi adalah untuk bersilaturahmi.

"Tidak ada minta maaf, Bang Eggi sampaikan, 'saya di sini, saya bukan minta maaf'."

"Kalau persepsinya datang minta maaf, silaturahim, baik-baikan memang dua-duanya (Eggi dan Jokowi)," ungkap Damai, Rabu (14/1/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Nggak ada (permintaan maaf), saya nggak bawa apa-apa (cuma ngobrol)," tegas dia.

Soal Restorative Justice

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sama-sama tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, disebutkan mengajukan restorative justice.

Restorative justice adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.

"Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu yang, kenapa sih kita harus memenjarakan orang," jelas Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, selaku pelapor kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengatakan ia membuka peluang untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Eggi dan Damai, lewat restorative justice.

Namun, ia menekankan semua keputusan soal penghentian perkara, sepenuhnya ada pada pihak penyidik Polda Metro Jaya.

"Pertemuan silaturahmi semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice."

"Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya," kata Jokowi ditemui di kediamannya, Rabu (14/1/2026), dilansir TribunSolo.com.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.