Revisi KUHP dan KUHAP Tetap Terbuka, Legislator Kalteng Nilai Setiap Regulasi Pasti Ada Plus Minus
January 15, 2026 03:06 PM

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menggantikan aturan warisan kolonial dinilai masih menyisakan sejumlah tanda tanya, terutama terkait dampak dan implementasinya di daerah seperti Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono menyebut, hingga kini dampak nyata dari penerapan aturan baru tersebut belum bisa dinilai secara utuh, mengingat regulasi tersebut masih berada pada tahap awal pelaksanaan.

“Kita belum tahu dampaknya seperti apa. Ini kan undang-undang baru,” ujar Sudarsono, Kamis (15/1/2026).

Ia menyinggung dinamika perdebatan yang sejak awal mengiringi pembentukan KUHP baru.

Menurutnya, penolakan terhadap KUHP bukanlah hal baru, karena sebelumnya masyarakat juga sempat mengkritik KUHP lama yang merupakan produk hukum peninggalan Belanda.

“Dulu kita protes KUHP warisan Belanda. Sekarang sudah diproduksi dalam negeri, masih juga diprotes. Ini realitasnya,” katanya.

Baca juga: Demo di DPRD Kalteng, Aliansi Masyarakat Sebut KUHP dan KUHAP Alat Membungkam

Sudarsono menilai setiap regulasi pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. 

Namun, karena KUHP dan KUHAP baru telah ditetapkan sebagai undang-undang, maka tidak ada pilihan lain selain menjalankannya sembari melihat perkembangannya di lapangan.

“Semua aturan itu pasti ada plus minusnya. Tapi karena ini sudah jadi aturan, ya kita jalani dulu. Tidak mungkin juga dibatalkan begitu saja,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dalam implementasinya ditemukan persoalan yang perlu diperbaiki, maka ruang evaluasi dan revisi tetap terbuka.

“Kalau dalam perjalanan nanti memang ada yang perlu direvisi, tentu kita akan bergerak bersama-sama. Tapi untuk sekarang, kita lihat dulu penerapannya,” kata Sudarsono.

Terkait perubahan substansi dalam KUHP dan KUHAP baru, Sudarsono menyebut banyak pasal yang mengalami penyesuaian, termasuk pasal-pasal yang mengatur soal penghinaan terhadap kepala negara dan lembaga negara.

“Banyak aturan yang berubah, salah satunya soal penghinaan kepala negara dan hal-hal semacam itu. Tapi ini kan belum benar-benar berjalan, jadi bagaimana kita bisa mengevaluasi sekarang,” ujarnya.

Ia juga menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi munculnya pasal-pasal karet dalam KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, kekhawatiran tersebut baru bisa diuji melalui praktik di lapangan.

“Pasal karet itu bisa saja dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk menjerat orang lain. Tapi kalau jatuh ke tangan orang-orang yang baik, mungkin tidak terlalu karet juga,” katanya.

Sudarsono menilai, pada tahap awal ini masyarakat dan pemangku kepentingan perlu bersikap lebih sabar sambil mengamati implementasi aturan tersebut.

“Kita lihat dulu implementasinya nanti seperti apa. Mau protes seperti apa pun, aturan ini tetap berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui ada sejumlah pasal yang berpotensi menjadi perhatian serius ke depan, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.

“Saya memang tidak mendalami secara menyeluruh, tapi mungkin pasal-pasal penghinaan kepala negara, anggota DPR RI, itu yang nanti bisa sedikit mengganggu kebebasan,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.