TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Kebijakan penghentian layanan rawat inap dikaitkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi tersebut berdampak pada status tenaga dokter, apoteker, dan bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) tidak masuk skema PPPK Paruh Waktu.
Layanan rawat inap di UPTD Puskesmas Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, resmi dihentikan sejak awal Januari 2026.
Penghentian layanan tersebut tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan manajemen Puskesmas Ongka pada 2 Januari 2026.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa Puskesmas Ongka belum melaksanakan layanan rawat inap pasien sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Wabup Parigi Moutong Janji Turun Tangan Atasi Penghentian Layanan Rawat Inap Puskesmas Ongka
Penghentian layanan rawat inap ini kemudian menjadi sorotan DPRD Parigi Moutong.
Anggota DPRD Parigi Moutong, Sutoyo menilai kebijakan itu berpotensi mempersempit akses pelayanan kesehatan dasar masyarakat.
“Kalau rawat inap ditiadakan, masyarakat akan dirujuk ke wilayah lain dan itu jelas menambah beban biaya pasien,” kata politikus Partai Nasdem itu.
Ia menyebut, dari sekitar 24 puskesmas di Parigi Moutong, hanya sebagian yang memiliki fasilitas rawat inap.
Menurutnya, wilayah Ongka dan sekitarnya sebelumnya sangat bergantung pada layanan rawat inap di puskesmas setempat.
Sutoyo juga menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif semata.
“Orang sakit tidak bisa menunggu regulasi karena setiap hari selalu ada warga yang membutuhkan perawatan,” ujarnya dalam rapat Paripurna.
Ia menambahkan, rata-rata puskesmas rawat inap melayani sekitar 10 hingga 15 pasien setiap harinya.
Baca juga: Puskesmas Ongka Parigi Moutong Hentikan Rawat Inap, Warga Terancam Kesulitan Akses Kesehatan
Sutoyo mendorong pemerintah daerah segera mencari solusi, termasuk percepatan kebijakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi puskesmas.
DPRD berharap langkah cepat pemerintah daerah dapat mengembalikan layanan rawat inap demi menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan dasar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Parigi Moutong memastikan pemerintah daerah akan segera turun tangan.
“Dalam waktu dekat kami akan mengoordinasikan persoalan ini dan menugaskan kepala dinas terkait untuk menelusuri langsung permasalahan di Puskesmas Ongka,” ujar Abdul Sahid yang menjawab langsung pertanyaan Sutoyo.
Pemerintah daerah menargetkan persoalan layanan rawat inap tersebut dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut. (*)