TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Warga Kecamatan Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, kini terancam kesulitan mengakses layanan kesehatan dasar setelah penghentian layanan rawat inap di UPTD Puskesmas Ongka sejak awal Januari 2026.
Keputusan ini diungkapkan dalam pengumuman yang diterbitkan oleh manajemen Puskesmas Ongka pada 2 Januari 2026, menyatakan layanan rawat inap tidak akan dilaksanakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan tersebut dikaitkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berpengaruh pada status tenaga medis di puskesmas tersebut.
Baca juga: Foto Nisya Diterima Jadi Pramugari Garuda Ternyata Buatan AI, Ini Penjelasan dari Maskapai
Pihak manajemen menyebut dengan adanya regulasi tersebut, status tenaga dokter, apoteker, dan bidan yang sebelumnya berstatus Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) kini tidak lagi masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Hal ini mempengaruhi operasional layanan rawat inap yang bergantung pada tenaga medis tersebut.
Kebijakan penghentian rawat inap di Puskesmas Ongka menjadi sorotan serius, khususnya bagi masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada layanan kesehatan di puskesmas setempat.
Dari sekitar 24 puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong, hanya sebagian yang memiliki fasilitas rawat inap.
DPRD Parigi Moutong pun mendesak agar pemerintah daerah segera mencari solusi untuk masalah ini.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah percepatan kebijakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi puskesmas, yang diharapkan dapat mengembalikan layanan rawat inap.
Baca juga: Pelayanan RSUD Torabelo Sigi Jadi Sorotan, Wabup Samuel Yansen Janji Tingkatkan Kualitas
Sebagian besar warga yang tinggal di wilayah pedesaan ini mengandalkan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan utama, mengingat jarak yang cukup jauh ke rumah sakit kabupaten.
Dengan adanya penghentian layanan rawat inap, masyarakat mengkhawatirkan pelayanan kesehatan yang menjadi hak dasar mereka terganggu, terlebih bagi mereka yang membutuhkan perawatan intensif. (*)